Dukung Program Merdeka Belajar, Universitas Malahayati Gandeng Lima Lembaga di Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG (Matalampung.com): Universitas Malahayati Lampung menandatangani nota kesepahaman (MoU) kepada lima lembaga dan instansi, di Aula Rektorat Universitas Malahayati, Selasa (17/11/2020). MoU ini dalam rangka mendukung program Merdeka Belajar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Kelima lembaga tersebut diantaranya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bandar Lampung, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Kantor Notaris dan PPAT Bandar Lampung, dan Rumah Sakit Pertamina Bintang Amin (RSPBA) Bandar Lampung.

Penandatanganan kerjasama dipimpin langsung Rektor Universitas Malahayati Achmad Farich memimpin langsung proses penandatangan yang dilanjutkan dengan penandatangan perjanjian kerjasama (MoA) Fakultas Hukum Universitas Malahayati dengan kelima lembaga tersebut.

Rektor Universitas Malahayati Achmad Farich mengatakan, penyelenggaraan pendidikan tinggi saat ini diberikan bobot porsi berbeda dibanding sebelumnya, khususnya antara akademik maupun pemagangan. Sehingga periode ini ada kebijakan baru berupa Merdeka Belajar, dimana mahasiswa melalukan pendidikan di dalam kampus hanya sampai tujuh semester.

“Kami melakukan kerjasama dengan beberapa stakeholder, dimana salah satu kegiatannya mahasiswa magang satu semester. Tentunya ini harus dirancang dengan baik, dimana nantinya akan ditempatkan mahasiswa sesuai kompetensi dan kebutuhan tempat kerja,” kata Farich.

Ada pun capaian dalam kerjasama ini, baik berupa kompetensi utama maupun softskillnya yang akan dicapai. Sebab ini masuk dalam sistem kredit semester (SKS). Sementara saat ini masih lima lembaga, yang selanjutnya akan dikembangkan dan ditambah lagi kerjasamanya.

“Karena ini baru tahap awal, sebab kami punya banyak program studi (Prodi) yang punya mitra berbeda-beda. Selain pembelajaran mahasiswa dan standar akademik, kami akan membantu kesuksesan program para stakeholder,” jelas Farich. (*)

Berita Terkait

Komentar