Mata Lampung adalah Media Siber, dengan gaya penyajian yang dibuat seberbeda mungkin. Mata Lampung berupaya menyajikan narasi, berita, teks, gambar maupun tampilan grafis dengan cermat dan akurat. Sebagaimana elemen jurnalisme modern.
Mata Lampung juga tidak bertanggung jawab terhadap pendapat, foto, video, tulisan atau komentar yang dikirimkan pembaca, baik di ruang yang berkaitan dengan jurnalisme warga, Forum, Surat Pembaca, Polling, atau lainnya, walaupun sudah berusaha seakurat mungkin dan menyunting tulisan agar tidak merugikan pihak lain ataupun melanggar hukum. Naskah atau komentar apapun yang disampaikan pembaca adalah tanggung jawab individu.
Kode Etik Reporter Mata Lampung
Dalam menjamin kemerdekaan menulis dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi. Reporter Mata Lampung harus memiliki landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional untuk menegakkan integritas, independensi, serta profesionalisme penulis. Atas dasar itu Reporter Mata Lampung wajib mematuhi kode etik profesi kepenulisan :
1. Reporter Mata Lampung, senantiasa berusaha memaknai segala aktivitas sebagai bentuk tugas dan tanggung jawab yang didasari atas keimanan kepada Sang Maha Pencipta.
2. Reporter Mata Lampung, berkewajiban menghadirkan nuansa positif dalam setiap peliputan hingga pemberitaan serta memotivasi secara luas kepada publik.
3. Reporter Mata Lampung, berkewajiban menjunjung tinggi kebenaran dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi serta bertanggungjawab kepada publik.
4. Reporter Mata Lampung, memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki kemampuan, kesempatan dan akses untuk menyuarakan pendapatnya.
5. Reporter Mata Lampung menghargai keanekaragaman sikap dan pandangan dalam masyarakat dan menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, jenis kelamin, orientasi seksual, bahasa, agama, pandangan politik, juga orang berkebutuhan khusus atau latar belakang sosial lainnya.
6. Reporter Mata Lampung bersikap independen dalam memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain, termasuk pemilik perusahaan.
7. Reporter Mata Lampung tidak beritikad buruk secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
8. Reporter Mata Lampung menghormati hak pribadi kecuali untuk kepentingan publik. Pengabaian atas hak pribadi hanya bisa dibenarkan bila ada kepentingan publik yang dipertaruhkan, seperti untuk membongkar korupsi atau mencegah perilaku yang membahayakan kepentingan umum.
9. Reporter Mata Lampung tidak menerima segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi, menyalalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum. Dan menghindari konflik kepentingan di mana dapat mengaburkan sikap reporter atau media dari misinya untuk menyampaikan berita yang akurat dan tanpa bias. Jika konflik kepentingan tak bisa dihindari, maka reporter menyatakan posisinya dalam konflik kepentingan tersebut kepada publik melalui karya tulisannya
10. Reporter Mata Lampung tidak memiliki pekerjaan sampingan, terlibat dalam partai politik serta organisasi yang berpotensi mempengaruhi integritasnya.
11. Reporter Mata Lampung harus mendapatkan informasi yang akurat dan selalu melakukan cek dan ricek, menerima berita yang dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi setelah melalui proses verfikasi sesuai standar Mata Lampung.
12. Reporter Mata Lampung harus melakukan upaya sungguh-sungguh untuk mendapat tanggapan dan konfirmasi dari mereka yang dituduh melakukan kesalahan.
13. Reporter Mata Lampung menghargai kesepakatan dengan narasumber soal informasi latar belakang, off the record, dan narasumber anonim.
14. Reporter Mata Lampung dapat menggunakan teknik penyamaran atau pengumpulan informasi secara tertutup hanya jika semua cara yang terbuka tidak mungkin menghasilkan informasi yang yang memiliki dampak besar terhadap kepentingan publik. Jika akhirnya memakai metode penyamaran atau tertutup, harus dijelaskan sebagai bagian dalam berita.
15. Mata Lampung dilarang menerima perlakuan istimewa seperti fasilitas untuk pribadi di luar kebiasaan atau melebihi batas kewajaran dari narasumber atau pihak-pihak yang berpotensi diberitakan.
16. Reporter Mata Lampung tidak menyimpangkan fakta berita dari substansi atau konteksnya.
17. Reporter Mata Lampung tidak menyimpangkan fakta foto dan video. Jika melakukan montase atau memakai foto ilustrasi selalu disertai penjelasan.
18. Reporter Mata Lampung mematuhi ketentuan penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber sepanjang tidak menghalang- halangi kepentingan publik.
19. Reporter Mata Lampung tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila dan anak- anak pelaku tindak pidana.
20. Reporter Mata Lampung segera meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani hak jawab pemberitaan kekeliruan itu diketahui.
21. Reporter Mata Lampung dilarang menjiplak, menggandakan, dan mengutip informasi serta menggunakan foto tanpa menjelaskan sumber aslinya.
22. Reporter Mata Laampung tidak mencampuradukkan fakta dan opini
23. Reporter Mata Lampung tidak menyamarkan iklan sebagai berita.
Demikian kode etik ini disusun sebagai pedoman reporter dalam menjalankan tugasnya.
Bandar Lampung, 10 April 2020
Personalia