Himbauan Pemerintah Lampung Barat Dalam Beribadah di Tengah Wabah Covid-19

Lampung Barat (Matalampung.com) : Sejumlah organisasi keagamaan di Kabupaten Lampung Barat menyampaikan panduan ibadah shalat jum’at pada bulan ramadhan, idul fitri dan kegiatan peribadatan lainnya di tengah pandemi wabah virus corona (Covid-19) untuk wilayah kabupaten setempat, Selasa (21/04/2020).

Dalam kegiatan yang digelar di posko dan media center gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Lampung Barat tepatnya di Aula Dinas Kesehatan setempat ini menyampaikan maklumat bersama yang sudah ditandatangani oleh bupati, kemenag, MUI, dan organisasi Islam lainnya.

Penyampaian maklumat tersebut, difasilitasi oleh dinas Kominfo setempat, dengan menghadirkan sumber dari Ketua MUI yang diwakilkan oleh sekretarisnya Miftahus Surur Ketua Muhamadiyah Lambar Tantowi Usman, dan sekretaris NU Lambar Abdul gani.

“Kemarin kita bersama pemerintah, Kemenag, MUI, dan ormas Islam lainnya menyepakati secara bersama terkait menghadapi bulan suci ramadhan dan idul fitri, kesepakatan tersebut dituangkan agar menjadi panduan warga Lambar,” ujar Miftahus Surur.

Isi kesepakatan tersebut terang nya, yaitu umat Islam tetap wajib melakukan ibadah puasa, namun masyarakat diimbau untuk melaksanakan sahur dan buka dirumah, jadi tidak ada sahur dan buka bersama, semua ditiadakan, semua dirumahkan.

Sedangkan untuk shalat traweh, dihimbau untuk melaksakan di rumah bersama keluarga inti, seandainya masih ada yang melaksanakan di masjid atau mushola dianjurkan agar memperhatikan protokol kesehatan, jadi setiap jamaah diwajibkan memakai masker, bawa sajadah sendiri, jaga jarak, dan tempat ibadah diwajibkan menyediakan sabun untuk cuci tangan.

Untuk Ibu hamil, anak-anak, atau lainnya yang sedang flu yang bisa menimbulkan ketidak nyamanan lanjutnya diimbau juga untuk tidak tarawih di masjid. Selain itu tarawih juga dilaksanakan seefektif mungkin, sesingkat mungkin, untuk mengurangi frekuensi pertemuan didalam masjid.

“Namun untuk shalat idul fitri, yang lazimnya dilaksanakan di masjid atau lapangan, untuk sementara belum ada pengumuman, masih menunggu arahan dari pusat. Yang jelas tidak boleh takbiran keliling dan bagi warga yang mengelola zakat meminimalkan untuk tidak kontak fisik dan pastikan area penerimaan zakat dijaga kebersihannya,” jelas Miftahus Surur. (VERY/MATA2)

Berita Terkait

Komentar