BEM Fakultas Hukum Universitas Malahayati Bandar Lampung Gelar FGD RUU Omnibus Law Kesehatan

Matalampung.com, BANDARLAMPUNG: Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Malahayati Bandar Lampung menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) dengan tema “Selayang Pandang Polemik RUU Omnibus Law Kesehatan” di Gedung MCC Universitas Malahayati, Senin (3/7/2023).

Acara dibuka Wakil Rektor III Universitas Malahayati Bandar Lampung, Dr. Eng Rina Febrina, ST., MT, dalam sambutannya mengungkapkan harapannya agar mahasiswa dapat menjadi pengontrol kehidupan sosial di masyarakat melalui pemberian saran, kritik, dan solusi terhadap permasalahan sosial serta permasalahan bangsa. Ia juga berharap agar mahasiswa dapat mewujudkan visi misi Universitas Malahayati yang beretika religius.

“FGD ini merupakan salah satu fungsi mahasiswa yang sedang dilaksanakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malahayati. Tujuan dari forum ini adalah untuk membuka wawasan mengenai RUU Omnibus Law Kesehatan,” katanya.

Seperti yang diketahui bersama, Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan terus menjadi sorotan, terutama setelah tenaga kesehatan turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasinya.

Lima organisasi profesi kesehatan, yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), telah menyatakan penolakan atas RUU Kesehatan tersebut.

Sedangkan, Dekan Fakultas Hukum Universitas Malahayati, Aditya Arief Firmanto, SH., MH menyampaikan bahwa ada beberapa isu yang telah dikaji terkait RUU Omnibus Law Kesehatan, antara lain kegiatan yang berhubungan dengan ruang konsil kedokteran, izin praktek, dan tenaga kesehatan asing.

Dalam FGD ini, narasumber yang diundang adalah para ahli dan praktisi di bidang kesehatan dan hukum, antara lain Dr. Kadafi, Sp.An, Ketua IDI Bandar Lampung, dr. Zam Zanariah, Sp.S., M.Kes, Ketua MKEK IDI Bandar Lampung, Dr. Budiyono, SH., MH, pakar hukum tata negara dari Universitas Lampung, dan Chandra Muliawan, SH., MH, CLA, akademisi hukum dari Universitas Malahayati Bandar Lampung. (rls)

Berita Terkait

Komentar