Penulis : drh. Oktina Siswanti ( Jabfung Medik Veteriner Madya)
Matalampung -Bandarlampung : Sesuai Surat dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian Nomor: 05061/PK.400/F/05/2021 tanggal 05 Mei 2021 tentang Penerbitan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) pada Gudang Kering Bahan Pakan Asal Hewan (BPAH). Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung melakukan audit NKV Gudang Kering pada Pabrik Pakan yang ada di Provinsi Lampung.
Sertifikasi NKV Unit Usaha Produk Hewan merupakan bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higine dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada Unit Usaha Produk Hewan. Sertifikasi NKV dilaksanakan untuk mengoptimalkan implementasi Permentan No.11/2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner pada Unit Usaha Produk Hewan.
Sertifikasi NKV menjadi sangat penting karena menurut PP No.5/2021 tentang Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, sertifikasi NKV menjadi salah satu persyaratan perizinan penunjang operasional dan/atau komersil kegiatan usaha.
Di dalam UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja juga disampaikan bahwa “Setiap orang yang mempunyai unit usaha produk Hewan wajib memenuhi Perizinan Berusaha berupa Nomor Kontrol Veteriner dari Pemerintah Daerah/Provinsi sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat”.
Audit NKV Gudang Kering pada 8 Pabrik Pakan di Provinsi Lampung ini dilaksanakan selama bulan Agustus-September Tahun 2021.
Dari Audit NKV yang telah dilakukan menghasilkan 3 level NKV yaitu Level I, II, III untuk 6 Unit Usaha dan tahap pembinaan ada 2 Unit Usaha.
Unit Usaha yang mendapatkan Level I dapat mengekspor produknya ke luar negeri dan akan dilakukan surveilans setahun sekali, Level II dapat menditribusikan produknya antar provinsi dan dilakukan surveilans 6 bulan sekali.
Kemudian Level III dapat mendistribusikan produknya antar kabupaten dalam provinsi dan dilakukan surveilans 4 bulan sekali. Sedangkan untuk tahap pembinaan akan dilakukan pendampingan secara intensif oleh petugas teknis baik dari Kabupaten maupun dari Provinsi.
Surveilans rutin dilakukan untuk menjamin bahwa standar higiene dan sanitasi tetap dilaksanakan oleh Unit Usaha tersebut.
Sertifikasi NKV ini berlaku selama 5 tahun dan dapat dicabut apabila ditemukan adanya penyimpangan, tidak lagi memenuhi persyaratan teknis.
Selama 6 bulan berturut-turut tidak melakukan kegiatan usaha, pindah lokasi, tidak mencantumkan label NKV, terjadi ruang lingkup perubahan jenis usaha dan unit usaha dinyatakan pailit. (rls)