Jumat Curhat, Warga Kelurahan Pesawahan Curhat dari Penanganan Perang Sarung Hingga Sengketa Rumah

MATALAMPUNG.COM, Bandar Lampung – Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Dr. Umar Effendi, S.IK, M.Si diwakili Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad SH., M.Si., melakukan Jumat curhat di Aula GPDi Pantekosta di Jalan Ikan Tenggiri, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung.

Pada pertemuan itu, warga mempertanyakan apakah bisa cara mengatasi atau menghadapi kelompok tawuran atau perang sarung memakai sirine sepeda motor yang sampai saat ini meresahkan masyarakat, khususnya di Bandar Lampung.

Selain itu, warga juga mempertanyakan apa arti salam presisi, apa maksudnya restorative justice, lalu menanyakan apakah boleh bila warga masuk ke kantor kosong yang sudah lama ditinggalkan seperti Kantor Kejaksaan Negeri Lampung yang berada di wilayah Kelurahan Talang.

Dan warga curhat tentang rumah yang dirampas oleh keluarga, serta tentang perlindungan hukum bagi pelapor, takut diancam oleh terlapor.

Mewakili Wakapolda Lampung, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan bahwa arti presisi itu adalah, Pre : Prediktif dan Res : Respon, sedangkan Restorative Justice bisa dilakukan dengan aturan yang berlaku.

“Pemakaian sirine dikendaraan sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas dan ada aturan yang mengaturnya, kemudian jika mengetahui ada kantor yang kosong atau ditinggalkan, jangan masuk dan segera hubungi Bhabinkamtibmas,” katanya.

Kemudian, bila ada tawuran atau perang sarung segera hubungi Bhabinkamtibmas atau Babinsa.

Selain itu, menghimbau juga kepada orang tua yang memiliki anak remaja agar mengawasi anaknya terutama pada malam hari, apabila telah memasuki Pukul 22.00 WIB masih belum pulang, segera cari dan ajak pulang.

Sementara, untuk perihal rumah dirampas keluarga dan perlindungan bagi pelapor.

Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Adit Priyanto menjelaskan agar terlebih dahulu dilakukan penyelidikan, apakah masuk ranah hukum pidana atau hukum perdata.

“Warga yang hendak melapor, silahkan lapor ke Polsek agar bisa ditindak lanjuti, sebab penyelidikan sulit jika tanpa ada saksi,” tutupnya. (**/rls)

Berita Terkait

Komentar