Stop Pemotongan Sapi Betina Produktif

Penulis : drh. Hevie Agustien H (Medik Veteriner Muda)

Kegiatan pengendalian pemotongan sapi kerbau betina produktif merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-undang 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yaitu pasal 18 ayat 4 setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.

Tim dinas peternakan dan kesehatan hewan provinsi Lampung bersama dengan Kepolisian Daerah Lampung melakukan pembinaan dan pengawasan larangan pemotongan betina produkttif di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPHR) Sidomulyo milik pemerintah kabupaten Lampung Selatan yang telah memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV), Jumat (24/09).

Pemeriksaan di Rumah Potong

Dalam rangka menjaga keberadaan ruminansia betina produktif, untuk meningkatkan angka kelahiran, dan populasi. Betina produktif merupakan betina yang dinyatakan normal organ reproduksinya oleh dokter hewan atau petugas peternakan.

Sesuai dengan dasar hukum larangan Pemotongan Sapi Betina Produktif adalah:

  1. Undang-undang Nomor 18 tahun 2009 juncto UU Nomor  41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
  2. Peraturan Menteri Pertanian No.13/Permentan/OT.140/1/2010 tentang persyaratan Rumah Potong Ruminansia dan Unit Penanganan Daging (Meat Cutting Plant)
  3. Peraturan Menteri Pertanian No.35/Permentan/OT.140/2011 tentang Pengendalian Ternak Ruminansia Betina Produktif
  4. Peraturan Menteri Pertanian No.48/Permentan/PK.210/10/2016 tentang Upaya Peningkatan Percepatan Populasi Sapi dan Kerbau Bunting
  5. pasal 86, bahwa ternak ruminansia betina produktif dilarang disembelih karena merupakan penghasil ternak yang baik, kecuali untuk keperluan penelitian, pemuliaan atau untuk keperluan pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan.

Untuk hasil pengawasan dan pemantauan yang dilakukan tim belum ditemukan adanya penyimpangan ataupun pemotongan ternak sapi/kerbau betina produktif yang dipotong di RPH Sidomulyo ini. Pada saat dilakukan pengawasan pemotongan sebanyak 4 ekor ternak sapi jantan yang berasal dari PT. Juang Jaya Abadi Alam Tbk. (**)

Berita Terkait

Komentar