NGAMBUR (Matalampung.com): Sempat adu jotos, M. Safei dan Imron akhirnya berdamai di Kantor Balai Pekon Gedung Cahya Kuningan, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, Kamis, (6/5/2021). Peristiwa tersebut bermula perebutan lahan perkebunan seluas kurang lebih 1 hektar di wilayah Pesisir Barat.
Tubagus Muhammad Nasarudin, S.H.,M.H selaku kuasa hukum M. Syafei mengatakan, perkelahian terjadi pada Selasa, 2 Maret 2021 di areal perkebunan sawit.
“Saling klaim berebut tanah yang berada di Pekon Gedung Cahya Kuningan, Kecamatan Ngambur, Pesisir Barat mengakibatkan keduanya luka-luka. M. Safei warga pekon Gedung Cahya Kuningan dan Imron warga jalan Samudra kelurahan Pasar Madang, Kecematan Kota Agung, Tanggamus,” kata Tubagus kepada Matalampung.com, Jumat (7/5/2021).
Kedua korban saling melaporkan kejadian perkelahian. Imron melaporkan ke Kepolisian Resort Lampung Barat dan M. Safei didampingi Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Tubagus Muhammad Nasarudin, S.H., M.H & Rekan melaporkan Serka Imron di Kepolisian Militer Angkatan Laut Lanal Lampung.
Seiring proses hukum berjalan selama 2 bulan yang di tangani Reskrim Polres Lampung Barat dan Polisi Militer TNI AL, kedua belah pihak sepakat berakhir damai dan diselesaikan secara kekeluargaan yang didamaikan oleh Kantor Hukum Tubagus Muhammad Nasarudin, S.H., M.H & Rekan.
“Hasil rundingan, kedua belah pihak setuju berdamai dengan kesepakatan saling menguntungkan. M. Safei bersedia menyerahkan tahan tersebut kepada Imron,” Jelas Tubagus
Tubagus menambahkan, kantor hukumnya selalu berupaya keras menyelesaikan suatu perkara menggunakan pendekatan Restorative Justice, yakni upaya terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Sekaligus sebagai upaya memulihkan kembali hubungan kedua belah pihak agar menjadi baik kembali serta dapat mengambil hikmah dari setiap peristiwa yang terjadi. (TB)
Sumber: Kantor Hukum Tubagus Muhammad Nasarudin, S.H., M.H & Rekan (Penasehat Hukum Matalampung.com)
Alamat: Dusun Patoman Pagelaran Pringsewu