Rumah Daswati I Saksi Mata Sejarah Berdirinya Provinsi Lampung, Yuridhis: Harusnya Jadi Aset Pemerintah

BANDAR LAMPUNG (Matalampung.com) : Pemagaran beton rumah Daerah Swatantra Tingkat (Daswati) Lampung jadi perhatian sejarawan Lampung. Rumah yang pernah jadi bagian sejarah berdirinya Propinsi Lampung seolah terlupakan. Ketua Pusat Studi Kajian Ilmiah Sejarah Budaya Lampung, Yuridhis Mahendra Meminta hal tersebut jadi perhatian pemerintah daerah.

“Rumah ini ini saksi mata sejarah berdirinya Provinsi Lampung, sayangnya tidak dijadikan aset pemerintah namun milik perseorangan,” kata Yuridhis.

Yuridhis mengatakan, Rumah Daswati I merupakan cikal bakal pemerintahan provinsi. Daswati I Lampung yang baru melepaskan diri dari Daswati I Sumatera Selatan baru memiliki Daerah Tingkat II Lampung Utara, Lampung Tengah, Lampung Selatan, dan Tanjungkarang-Telukbetung (embrio Kota Bandar Lampung). Upacara serah terima penyerahan kewenangan pemerintah Daerah Swatantra Tingkat (Daswati) I Sumatera Selatan kepada Daswati I Lampung pada 18 Maret 1964. Berdasarkan PP Pengganti UU No. 13 Tahun 1964, kemudian menjadi UU No. 14 Tahun 1964. Keresidenan Lampung ditingkatkan menjadi daerah tingkat I (provinsi) hingga saat ini. Dan sejak 1964, Lampung berdiri sendiri sebagai daerah tingkat I, tidak lagi bagian dari Sumatera Selatan.

“Aneh jika selama 56 tahun usia provinsi Lampung belum mampu menguasai lahan ini. Saya berharap Kepada seluruh element masyarakat untuk bersatu memperjuangkan keberadaan rumah bersejarah ini,” Kata Yuridhis.

Rumah Daswati berada di Jalan Tulang Bawang No 175 Sekarang berubah menjadi No 11 Enggal Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung. (rls)

Berita Terkait

Komentar