Partai Gerindra Lampung Dukung Kebijakan KPU RI Terkait Caleg dan Pilkada

MATALAMPUNG.COM, BandarLampung – Partai Gerindra Provinsi Lampung, melalui Ketua Bappilu, Ahmad Giri Akbar, memberikan tanggapan positif terhadap keputusan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, terkait calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang akan maju dalam Pilkada.

Keputusan tersebut menyatakan bahwa caleg terpilih tidak wajib mundur jika akan maju dalam Pilkada karena mereka belum dilantik secara resmi sebagai anggota legislatif.

“Kami menyambut baik keputusan KPU RI tersebut, terutama mengingat Lampung akan menghadapi pemilihan gubernur dan 15 Pilkada kabupaten kota secara serentak pada 27 November 2024,” ujar Ahmad Giri Akbar pada Sabtu (11/4).

Lebih lanjut, Ahmad Giri Akbar menegaskan bahwa Partai Gerindra akan mengutamakan kader internal untuk maju dalam Pilkada, sesuai dengan arahan DPP Partai Gerindra, mengingat Partai Gerindra meraih kemenangan pada pemilu legislatif 14 Februari 2024.

“Kami memiliki banyak kader yang mumpuni dan amanah masyarakat yang dititip di dalamnya,” tambahnya.

Tidak hanya itu, Partai Gerindra juga menyatakan keterbukaannya terhadap partai politik lain yang ingin berkoalisi dalam Pilkada serentak 27 November 2024.

“Kami siap tempur lahir batin untuk memenangkan Pilkada dan mewujudkan kemajuan bagi Lampung,” ungkap Ahmad Giri Akbar.

Keputusan dari KPU RI ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, yang menyatakan bahwa yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada adalah pihak yang telah dilantik dan memiliki jabatan.

Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa jika belum dilantik, maka tidak wajib mundur.

“Kami mengingatkan untuk membaca cermat frasa, ‘jika telah dilantik secara resmi menjadi….’ Sekali lagi, yang wajib mundur adalah anggota yang telah dilantik,” jelas Hasyim Asy’ari. (**/rls)

Berita Terkait

Komentar