Bawaslu Lampung Timur Proses Empat Dugaan Pelanggaran Masa Kampanye

MATALAMPUNG.COM, Lampung Timur – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur merilis hasil pengawasan selama dua pekan pelaksanaan tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu), mulai 28 November hingga 14 Desember 2023. Selama dua pekan, terdapat 27 kegiatan kampanye yang tersebar pada 24 kecamatan se-Kabupaten Lampung Timur.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Lampung Timur Hendri Widiono mengatakan ada empat dugaan pelanggaran pemilu yang sedang ditangani. Tiga diantaranya adalah dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu pada kampanye pertemuan terbatas yang dilaksanakan oleh PAN Lampung Timur.

“Kampanye pertemuan terbatas sesuai STTP Polres Lampung Timur nomor: STTP/01/XII/YAN.2.2/2023/Sat Intelkam oleh PAN Lampung Timur, diduga melanggar ketentuan Pasal 523 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017,” ujar Hendri melalui rilis yang diterima matalampung.com.

Selanjutnya, kata dia, satu dugaan pelanggaran adalah pada kegiatan tatap muka yang dilakukan oleh caleg PKS di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Waway Karya. “Satu dugaan pelanggaran ini masih dalam tahap penelusuran,” ujar Person in Charge (PIC) Kampanye Bawaslu Lampung Timur ini.

Pihaknya juga mendapati masih ada beberapa kampanye yang dilakukan oleh pelaksana, peserta dan tim kampanye yang belum disertai STTP. “Jajaran kami selalu memberikan surat pencegahan kepada setiap agenda kampanye agar tidak terjadi pelanggaran,” kata dia.

Ia mengimbau kepada partai politik peserta pemilu agar mematuhi regulasi kampanye dalam pelaksanaan kampanye pemilu. Hal ini dilakukan guna menciptakan iklim kondusif pada pelaksanaan kampanye di Kabupaten Lampung Timur. “Tentunya kita semua ingin pemilu berjalan damai dan tentram,” kata Hendri. (RZL)

Berita Terkait

Komentar