Bansos Rp600.000 Cair Awal September, PT POS Antar Langsung ke Rumah dan Wajib Difoto!

MATALAMPUNG.COM – Pemerintah akan memberikan Bantuan Langsung Tunai atau BLT Rp600.000 kepada masyarakat mulai September 2022 melalui PT Pos Indonesia.

BLT Rp600.000 yang cair September 2022 tersebut merupakan tambahan bantuan sosial (bansos) atas rencana pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM).

Target sasaran penerima BLT Rp600.000 September 2022 sebanyak 20,65 juta kelompok masyarakat dengan total anggaran Rp12,4 triliun.

Menteri Sosial Tri Rismaharini menjelaskan soal mekanisme pencairan bansos senilai total Rp12,4 triliun yang akan diberikan kepada 20,65 juta kelompok masyarakat.

“Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan BLT Rp600.000 melalui dua tahap, yakni diberikan Rp300.000 sebanyak dua kali lewat PT Pos Indonesia,” ujar Risma.

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan BLT Rp600.000 dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok bukan.

“Yang jelas nggak boleh untuk rokok, nggak boleh untuk minuman keras. Untuk kebutuhan pokok,” tegasnya.

Risma menyampaikan masyarakat akan menerima bantuan sebesar Rp150 ribu sebanyak empat kali, namun Kementerian Sosial akan menyalurkannya dalam besaran Rp300 ribu sebanyak dua kali, dimulai September 2022, melalui PT Pos Indonesia.

Dia mengatakan, penyaluran melalui Pos Indonesia untuk mempercepat penyaluran. Dalam hal ini, kata Risma, PT Pos Indonesia memiliki kewajiban mengantar bantuan itu hingga ke rumah masyarakat.

“PT Pos kewajibannya melaporkan kepada saya, foto rumah sama foto dia (penerima) di rumah itu, jadi dokumen lengkap. Data itu bukan by address dan by name saja, tapi ada foto rumah dan kondisi rumahnya. Misal ada komplain, karena misalnya dia lupa sudah menerima, ada fotonya,” kata Risma.

Sebagai informasi, ada tiga bantalan sosial tambahan yang akan diberikan kepada masyarakat dengan total anggaran Rp24,17 triliun, atas rencana pengalihan subsidi BBM.

Pertama, BLT Rp. 600.000 untuk 20,65 juta untuk kelompok masyarakat. Kedua, Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp. 600.000 kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan, yang dibayarkan satu kali dengan anggaran Rp9,6 triliun. Lalu yang ketiga, Pemerintah Daerah akan membayarkan 2 persen dari dana transfer umum yaitu DAU dan DBH sebanyak Rp2,17 triliun dalam rangka membantu sektor transportasi seperti angkutan umum, ojek dan bahkan nelayan dan tambahan perlindungan sosial. (***)

Berita Terkait

Komentar