Rp. 1,57 Miliar Anggaran Masih Menguap, DPRD Kota Bandar Lampung Rekomendasikan ini

MATALAMPUNG.COM, Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) setempat.

Sidang Paripurna yang diadakan pada Senin (4/4/2022) ini dipimpin oleh Wakil Ketua II, Aep Saripudin, dan dihadiri 33 anggota DPRD Kota Bandar Lampung serta Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung, ditemukan kebocoran atau lebih bayar anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung.

Di mana, BPK RI menemukan kebocoran anggaran atau lebih bayar sekitar Rp5,1 miliar.

Terkait temuan tersebut, Inspektur Kota Bandarlampung Robi Suliska Sobri mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah menindaklanjuti hal tersebut.

Sampai saat ini, kata Robi, progres pengembalian lebih bayar tersebut mencapai 75,74 persen dari rekomendasi Rp5,1 miliar. Artinya, sekitar Rp1,27 miliar anggaran masih menguap lantaran belum dikembalikan.

Atas adanya temuan BPK RI tersebut, DPRD merekomendasikan beberapa hal kepada pemkot setempat termasuk untuk segera mengembalikan ke kas daerah.

Jubir Pansus LHP BPK RI DPRD Kota Bandar Lampung, Darma Setiawan meminta kepada walikota agar segera menginstruksikan kepala bagian pengadaan barang dan jasa untuk melakukan rasio dokumen persiapan pengadaan dan okmil secara lebih tepat dalam melakukan evaluasi setiap dokumen penawaran dan kualifikasi.

“Temuan atas kelebihan pembayaran jasa kontruksi, jasa konsultan, maka wali kota agar mengintruksikan kepada kepala dinas kesehatan, dinas pendidikan, dinas PU agar segera memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke kas daerah paling lambat 60 hari sejak tanggal laporan pemeriksaan BPK RI diserahkan,” tegasnya.

Selanjutnya, atas kekurangan volume pekerjaan, lalu keterlambatan pengerjaan infrastrukur jalan dan belum ditetapkan denda, maka meminta dinas PU untuk segera menetapkan denda keterlambatan dan menyetor ke kas daerah.

“Jika perlu Wali kota harus memberikan sanksi tindakan tegas, pada setiap pihak yang terlibat secara langsung pada setiap proses kegiatan yang merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Sementara menanggapi hal itu, Wali kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyampaikan, terkait kelebihan anggaran, kalau misalnya ada akan segera ditindak lanjuti.

“Nanti kita tindaklanjuti dengan inspektorat akan turun untuk melihat prosesnya seperti apa, kalau memang ada akan kita tindaklanjuti sesuai peraturan,” ujar Eva. (***)

Berita Terkait

Komentar