DPRD Terima LKPJ Walikota Bandar Lampung

MATALAMPUNG.COM, Bandar Lampung – LKPJ (Laporan Kerja Pertanggungjawaban) Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana pada Tahun Anggaran 2021 yang disampaikan pada saat Sidang Paripurna, Senin (04/04/2022), diterima oleh DPRD Kota Bandar Lampung.

Wakil Ketua II DPRD Kota Bandar Lampung, Aep Saripudin, yang memimpin jalannya sidang paripurna mengatakan penyampaian LKPJ Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2021 sesuai Surat Nomor: 100/461/IV/01/2022 perihal Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2021 bersama dokumen terlampir yang diterima dari Wali Kota Bandar Lampung pada 28 Maret 2022.

Surat tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran kepada DPRD Kota Bandar Lampung, paling lambat setelah 3 bulan tahun anggaran berakhir.

Aep mengatakan selanjutnya LKPJ Wali Kota akan dibahas panitia khusus oleh keterwakilan fraksi-fraksi yakni Fraksi PDI Perjuangan (2), Fraksi Partai Gerindra (2), Fraksi PKS (2), Fraksi PAN (1), Fraksi Golkar (1), Fraksi NasDem Pembangunan (1), Fraksi Demokrat (1), Fraksi Persatuan Bangsa (1) orang.

Sementara struktur Kelembagaan Panitia Khusus yakni Koordinator (Pimpinan DPRD), Ketua (1), Wakil Ketua (1) Pelapor (1), Anggota (8), Sekretaris bukan Anggota (1) orang.

Sebanyak 33 anggota dewan yang hadir menyetujui pembentukan Panitia Khusus LKPJ Wali Kota Tahun 2021.

“Terima kasih atas persetujuannya,” pungkas Aep sambil mengetuk palu sidang. (***)

Berita Terkait

Leave a Comment