Sosperda Yozi Rizal Tentang Penyalahgunaan Narkoba Dan Bahaya Virus Covid-19

WAY KANAN (Matalampung.com): Anggota DPRD Provinsi Lampung Yozi Rizal melaksanakan sosialisasi tentang peraturan daerah (Sosperda) Nomor 1 tahun 2019, tentang penyalahgunaan narkoba dilingkungan daerahnya di Kabupaten Way Kanan, Minggu (3/5/2020).

Adapun pelaksanaan sosialisasi peraturan daerah kali ini, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung ini memilih lokasi di daerah pemilihannya (dapil) tepatnya di Desa Argomulyo, Kecamatan Banjit, Way Kanan.

“Sosialisasi tentang pencegahan penyalahgunaangunaan narkoba ini, dilaksanakan dan kita rangkai bersama dengan sosiliasi tentang bahaya Virus Corona (Covid-19), yang saat ini sedang marak,” kata Yozi Rizal.

Dalam sosialisasi kali ini, Yozi Rizal turut didampingi oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kecamatan Banjit. Selain itu, sosialisasi ini juga dirangkai dengan kegiatan bakti sosial Muharis, yang merupakan anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Way Kanan.

“Dalam pelaksanaan sosialisasi ini, tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Ini juga dirangkai dengan kegiatan Baksos bersama Muharis, anggota fraksi demokrat DPRD Way Kanan serta membagikan 150 paket sembako,” ujar Yozi. (MATA2)

Berita Terkait

Komentar