Mulai Hari Ini, ASDP Naikan Tarif Penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni dan Merak

LAMPUNG SELATAN (Matalampung.com) : Pasca pemberlakuan penghentian operasional sementara untuk kendaraan umum, kendaraan roda dua, dan pejalan kaki sejak awal pekan kemarin, tarif penyeberangan kapal di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan dan Pelabuhan Merak mulai hari ini per 1 Mei 2020 terdapat pemberlakuan tarif baru.

Humas PT. Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Cabang Bakauheni Saifulahil Maslul Harahap mengatakan, adapun tarif baru tersebut berlaku untuk penyeberangan reguler. Dimana pemberlakuan ini, mulai ditetapka 1 Mei 2020 Pukul 00.00 WIB.

“Tarif baru berlaku mulai hari ini. Dimaan tarif terbaru ini, adalah untuk mereka yang melakukan ppenyeberangan reguler. Sedangkan untuk penyeberangan eksekutif, belum ada penyesuaian kenaikan tarif baru,” kata Saifulahil Maslul Harahap, Jumat (1/5/2020).

Hingga saat ini, terkait aktivitas yang berada di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, pemberlakuan penyeberangan adalah hanya diperuntukkan bagi mereka kendaraan yang mengangkut kebutuhan logistik.

“Untuk sementara ini hingga 31 Mei 2020 mendatang, kendaraan yang diperbolehkan menyeberang, hanya untuk kendaraan yang mengangkut logistik. Ini diberlakukan sesuai dengan ketentuan pemerintah, yang tertuang dalam Peraturan Kementrian Nomor 25 tahun 2020,” ujar Saifulahil.

Adapun daftar tarif baru penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni dan Pelabuhan Merak, yang berlaku mulai hari ini, untuk penumpang Kapal Roro tarif sebelumnya untuk orang dewasa Rp15 ribu dan tarif bayi Rp8 ribu, saat ini berubah menjadi Rp19.500 untuk dewasa dan Rp2.535 untuk usia dua tahun kebawah.

Untuk tarif kendaraan Golongan I tarif sebelumnya Rp22 ribu, saat ini tarif baru senilai Rp23.500. Untuk Golongan II tarif lama Rp51 ribu, saat ini tarif baru Rp54.500. Golongan III tarif lama Rp114 ribu, tarif baru Rp116 ribu. Golongan IV Penumpang tarif lama Rp374 ribu, tarif barunya Rp419 ribu.

Untuk Golongan IV Barang tarif lama Rp326 ribu, saat ini tarif barunya Rp338 ribu. Golongan V Penumpang tarif lama Rp774 ribu, saat ini tarif baru Rp839 ribu. Golongan V Barang tarif lama Rp645 ribu, saat ini tarif baru Rp724 ribu. Golongan VI Penumpang tafif lama Rp1.301.000 saat ini tarif baru Rp1.388.500.

Sedangkan Golongan VI Barang tarif lama Rp998 ribu, tarif baru Rp1.113.000. Untuk Golongan VII tarif lama Rp1.406.000, saat ini tarif baru Rp1.615.000. Golongan VIII tarif lama Rp2.080.000, saat ini tarif baru Rp2.161.000. Sementara untuk Golongan IX tarif lama Rp3.251.000, saat ini tarif baru Rp3.361.000. (LAMPUNGPRO/MATA2)

Berita Terkait

Komentar