DPRD Lampung Apresiasi Kebijakan Pemerintah Hapus Antigen-PCR

MATALAMPUNG.COM, Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung menyambut baik kebijakan pemerintah menghapus syarat tes PCR maupun antigen untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat, khususnya bagi PPDN yang telah vaksinasi dosis kedua atau dosis ketiga (booster) sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, Selasa (8/3/2022)

”Ini adalah suatu kebijakan yang mengarah kepada perbaikan kondisi pandemi di tanah air. Tentu semuanya ini atas kerja sama yang baik antara pemerintah pusat, daerah, stakeholder, dan masyarakat sehingga masalah virus ini bisa kita kendalikan,” ujar Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay.

Namun Mingrum mengingatkan bahwa Provinsi Lampung merupakan pintu keluar masuk Sumatera sehingga perlu kesadaran masyarakat segera melakukan vaksinasi lengkap sebagai upaya melindungi diri sendiri maupun orang di sekitarnya.

”Saya mengimbau masyarakat Lampung segera mendatangi gerai vaksinasi terdekat, apalagi sekarang sudah banyak inovasinya. Kemarin saya melihat jajaran Polda Lampung memberikan minyak goreng bagi masyarakat yang ikut vaksin”, lanjut Mingrum.

Kebijakan ini tentu sebuah kabar baik bagi para pelaku ekonomi, salah satunya yang bergerak di sektor pariwisata.

”Sejumlah tempat wisata di Lampung sangat menarik turis lokal maupun mancanegara. Ini harus menjadi perhatian khusus bagaimana memastikan prokes ketat dilakukan dan regulasinya dibuat agar tidak terjadinya cluster baru di Provinsi Lampung,” pungkas Mingrum. (***)

Berita Terkait

Komentar