Ingatkan Warga Bahaya Narkoba, Anggota DPRD Lampung Midi Iswanto Gelar Sosperda di Lampung Tengah

LAMPUNGTENGAH (Matalampung.com): Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Midi Iswanto mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2019, tentang Fasilitasi Penyalahgunaan Narkoba, di Desa Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, Selasa (17/11/2020). Kegiatan sosialisasi ini, tetap menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19.

Midi Iswanto mengatakan, Perda ini adalah produk konkrit dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dalam hal keseriusan memerangi penyalahgunaan narkoba. Dalam perda ini, telah mengatur secara detail mulai upaya antisipasi dini, pencegahan, penanganan, pendanaan, hingga partisipasi masyarakat dan penghargaan.

“Perda ini juga mengamanatkan bagi Pemprov Lampung, untuk memfasilitasi dan mengkoordinasikan pembentukan wadah partisipasi masyarakat. Wadah ini bisa berupa forum koordinasi, pusat pelaporan dan informasi, pusat pelayanan konseling, serta wadah lainnya sesuai kebutuhan,” kata Midi.

Midi berharap, Perda ini dapat menjadi payung hukum bagi Pemprov Lampung, untuk dapat berbuat banyak dalam hal pencegahan dan penanganan bagi masyarakat. Terutama bagi mereka yang telah terdampak penyalahgunaan berupa rehabilitasi, sehingga dapat meminimalisir bahkan bukan tidak mungkin menghilangkan ruang gerak penyalahgunaan narkoba.

“Kami menghimbau bagi orang tua, yang ada keluarga atau anaknya yang sudah memakai narkoba untuk melaporkan agar bisa di rehabilitasi. Kalau ada keluarga kita yang menggunakan narkoba, lapor kepada I
institusi penerima wajib lapor. Karena dengan melapor, akan di rehabilitasi agar jangan sampai sudah ditangani pihak kepolisian,” ujar Wakil Ketua Umum DPN BMI ini. (Rls)

Berita Terkait

Komentar