Data Belum Sinkron, KPU Lampung Skors Sementara Proses Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Provinsi

MATALAMPUNG.COM, Bandar Lampung – Rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung diskors sementara dan akan dilanjutkan, pada Jumat (08/03/2024) pukul 08.00 WIB.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menyebutkan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Lampung pada Pemilu 2024 harus diskors karena akan dilakukan sinkronisasi data.

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan rapat rekapitulasi diskors sementara karena proses singkronisasi data yang membutuhkan waktu dan diperkirakan selesai pada tengah malam.

“Dari hari pertama KPU 15 kabupaten/kota sudah membacakan D hasil dan sudah disepakati oleh saksi terkait perolehan peserta pemilu. Baik presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,” tambah Erwan, pada Kamis (7/3/2024) malam di Hotel Novotel Lampung.

Menurut Erwan koreksi ataupun sinkronisasi data yang dilakukan oleh KPU Lampung tidak akan mempengaruhi hasil baik jumlah pemilih, jumlah surat suara terpakai, suara sah, dan tidak sah.

“Nanti hasil pembetulan data Sirekap akan dituangkan ke dalam formulir D Hasil Provinsi dan dicek ulang besok. Kami akan membacakan lagi hasil terakhir perolehan suara peserta pemilu di formulir D.Hasil KABKO-PPWP, kemudian dicocokkan lagi dengan data perolehan suara milik Bawaslu dan saksi,” pungkas Erwan. (DJ)

Berita Terkait

Komentar