Universitas Malahayati Angkat Bicara Soal Gelar Guru Besar Taruna Ikrar Dicabut Kementerian

BANDAR LAMPUNG.matalampung.com : Universitas Malahayati angkat suara terkait pencabutan gelar guru besar terhadap Prof. Taruna Ikrar oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

Kabag Humas Universitas Malahayati, Emil Tanhar mengatakan, pihaknya sudah menerima surat tembusan terkait pencabutan gelar tersebut dari kementerian.

“Ya sudah kami terima, dan sifatnya hanya tembusan, surat resmi ditujukan langsung ke yang bersangkutan,” kata Emil Tanhar, Senin (6/11/2023).

Meski gelar profesor Taruna Ikrar dicabut, Emil menegaskan keputusan tersebut tidak akan memengaruhi statusnya sebagai seorang dosen di Universitas Malahayati.

“Statusnya sebagai dosen tidak terpengaruh, karena syarat dosen minimal S2, sementara Taruna Ikrar telah meraih S3 dan memiliki nomor induk dosen khusus (NIDK),” tegas Emil Tanhar.

Menurutnya, pada saat pengusulan Taruna Ikrar sebagai guru besar, Universitas Malahayati telah mematuhi prosedur yang ditetapkan, baik dari segi teknis maupun administrasi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Tugas Universitas Malahayati melakukan pengusulan berdasarkan data dan fakta karya ilmiah yang dihasilkan oleh Taruna di dalam negeri, dan syarat tersebut terpenuhi dengan angka kredit 850 sesuai aturan,” ujar Emil Tanhar.

Hingga kini, Universitas Malahayati tidak mengambil tindakan atau langkah apapun terkait pencabutan gelar profesor Taruna Ikrar, sehingga segala langkah selanjutnya yang diambil oleh yang bersangkutan sudah menjadi ranah kementerian dengan yang bersangkutan. (rls)

Berita Terkait

Komentar