MATALAMPUNG.COM, Bandar Lampung – Ketua Lembaga Takmir Masjid NU (LTMNU) Kota Bandar Lampung, ustadz Husnuddin, S.Ag. menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh pengurus masjid dan mushola se Kota Bandar Lampung yang telah melaksanakan atau sedang mempersiapkan kegiatan peringatan maulid nabi 1445 H, di masjid masjid dan mushola.
Hal ini disampaikannya kepada awak media matalampung.com disela-sela kegiatan peringatan maulid nabi Muhammad SAW di Masjid At-Taqwa perumahan Griya Abdi Negara kelurahan Sukabumi Kecamatan Sukabumi Kota Bandar Lampung, Kamis (28/09/20223).
“Mudah mudahan dengan kegiatan maulid nabi yang diselenggarakan di masjid dan mushola di Kota Bandar Lampung, tidak saja menjadi momentum syiar merawat tradisi baik, tapi juga mampu membangun spirit untuk lebih membumikan lagi model kepemimpinan dan ketaulaudanan sikap, prilaku dan karakter nabi Muhammad di tengah masyarakat Kota Bandar Lampung,” ujarnya.
Selanjutnya dalam rangka menghadapi tahun politik, LTM NU Kota Bandar Lampung meminta kepada semua pihak untuk menjaga masjid agar tidak digunakan atau menjadi fasilitas kegiatan politik praktis, dan atau kegiatan apapun yang terindikasi dipergunakan untuk tujuan politik praktis.
LTMNU juga meminta agar organisasi kemasjidan yang ada, juga tidak mempergunakan institusinya untuk tujuan pemanfaatan masjid menjadi basis gerakan politik praktis.
“Selagi bertujuan murni untuk pengembangan dan kemaslahatan masjid, LTMNU tidak saja mensuport dan mendukung bahkan siap bekerjasama untuk tujuan kemakmuran masjid,” ucapnya.
Lebih jauh, ketua LTMNU Kota Bandar Lampung, ustadz Husnuddin memberikan pandangan bahwa penggunakan tempat ibadah, yakni masjid atau mushola untuk tujuan dan atau kepentingan politik tidak saja melanggar aturan tapi juga akan merusak tujuan eksistensi dan fungsi masjid itu sendiri.
“Pemanfaatan masjid untuk kegiatan politik praktis, beresiko memecah belah umat, dan mengotori kemuliaan masjid, maka harus dihindari,” pungkas Ustadz Husnuddin.
LTMNU Kota Bandar Lampung, juga meminta semua pihak terutama partai politik, pemerintah, organisasi masyarakat, penyelenggara pemilu, maupun bawaslu agar secara maksimal memantau dan mengawasi serta mencegah potensi pemanfaatan masjid untuk tujuan politik praktis. (***)