JPPR Lampung Desak Komisi II Bekukan BAWASLU RI

MATALAMPUNG.COM, Bandar Lampung – Penundaan pengumuman Calon Anggota Bawaslu kembali terjadi. Teranyar Bawaslu RI menunda pengumuman Komisioner terpilih Kabupaten/kota se Lampung.

Hal tersebut berdasarkan surat edaran Nomor: 285/HK.01.00/K1/08/2023 yang berbunyi pengumuman calon Anggota terpilih dan pelantikan diubah menjadi 16 Agustus – 20 Agustus 2023.

Serupa dengan Bawaslu Provinsi Lampung yang belum lama ini sempat mengalami kekosongan jabatan. Kini Bawaslu Kabupaten/kota se Lampung mengalami kekosongan. Pasalnya akhir masa jabatan seluruh anggota Bawaslu kabupaten/kota di Lampung berakhir pada 14 Agustus 2023.

Mengantisipasi kekosongan jabatan tersebut Bawaslu RI kembali mengeluarkan surat edaran Nomor 565/KP.05/K1/08/2023, yang berbunyi seluruh tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten/kota diambil alih oleh Bawaslu Lampung sampai dengan proses penetapan dan pelantikan Komisioner di tiap daerah.

Menanggapi hal tersebut Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Lampung mengkritisi Bawaslu RI yang kerap mengundur tahapan terutama di proses rekrutmen.

Ketua JPPR Lampung Anggi Barozi mengatakan penundaan pengumuman atau merubah jadwal sebagaimana yang telah ditetapkan telah menjadi atensi khusus masyarakat kepada lembaga penyelenggara Pemilu tersebut.

“Bawaslu RI harus menjaga integritas dan profesionalitasnya. Tidak berjalannya mekanisme rekrutmen sesuai jadwal akan mengurangi kepercayaan publik ke tubuh Bawaslu,” ujarnya saat ditemui awak media matalampung.com.

Hal ini juga menurutnya memunculkan asumsi liar di tengah masyarakat, mulai dari Bawaslu disebut “Masuk Angin”, kental aroma pengondisian, terdapat deal-dealan hingga berubah-ubahnya komposisi Komisioner Bawaslu Kabupaten/kota se Lampung yang ditetapkan Bawaslu RI.

Oleh karena itu, Mekanisme rekrutmen yang kerap molor tersebut menjadi sorotan publik. Bawaslu RI diharapkan mampu menjaga marwahnya dengan menjalankan tahapan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Belum lagi, tahapan Pemilu sedang padat-padatnya, kekosongan tersebut atau bahkan pengambil alihan tugas oleh Bawaslu Lampung kurang efektif atau tidak menjawab persoalan. Sebab persoalan utamanya profesionalitas Bawaslu RI yang dipertanyakan lantaran kerap menunda-nunda pengumuman.

Ia menyebutkan penundaan pengumuman akan berdampak juga pada proses jalannya Pemilu yang sehat dan demokratis.

Oleh karena itu, tegas Anggi, JPPR Lampung mendesak komisi II membekukan Bawaslu RI karena penundaan pengumuman yang sudah bukan satu-dua kali tersebut menjadi sebuah budaya yang buruk di Lembaga penyelenggara Pemilu yang berskala Nasional. (***)

Berita Terkait

Komentar