MATALAMPUNG.COM – Bawaslu Provinsi Lampung mengidentifikasi 96 lokasi pemilih yang berpotensi tidak dapat menggunakan haknya, di tempat pemungutan suara (TPS). 96 lokasi tersebut disusun sebagai daftar pemilih di lokasi khusus oleh KPU kabupaten/kota, berdasarkan Pasal 179 PKPU Nomor 7 Tahun 2022 yakni, pemilih di lokasi khusus merupakan pemilih berpotensi tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS.
Adapun rinciannya, 4 lembaga pemasyarakatan (LP), 53 pondok pesantren, 20 rumah sakit/klinik/puskesmas, 20 daerah perusahaan/perkebunan, 2 daerah register, 7 panti sosial, dan 1 asrama kesusteran.
Dari data di atas, sebanyak 10 lokasi yang telah dilakukan sosialisasi terkait dengan lokasi khusus oleh KPU Provinsi Lampung dan Kab/Kota. Namun, hanya 7 lokasi yang diusulkan oleh KPU Provinsi Lampung dan kab/kota untuk dijadikan lokasi khusus, sedangkan terdapat 3 lokasi yang tidak diusulkan sebagai lokasi khusus.
Selain itu, terdapat 62 lokasi khusus yang belum dilakukan sosialisasi oleh KPU Provinsi Lampung dan kab/kota, dan diantara 62 lokasi tersebut terdapat 24 lokasi khusus yang telah diusulkan namun belum disosialisasikan.
Bawaslu Provinsi Lampung melalui Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu , Karno Ahmad Sataraya, memberikan beberapa catatan terkait potensi ini.
Pertama, penentuan lokasi khusus yang dihasilkan oleh KPU Provinsi Lampung dan kabupaten/kota belum sepenuhnya mencakup semua lokasi dalam menjamin hak pilih bagi pemilih rentan. Hal itu, terbukti dengan pemetaan Bawaslu yang menunjukkan mayoritas lokasi rentan belum dimasukkan dalam lokasi khusus.
“Bawaslu mendorong KPU Provinsi Lampung untuk dapat lebih serius dalam mengidentifikasi lokasi-lokasi khusus tersebut,” ujar Karno, Minggu (15/01/2023).
Kedua, penentuan lokasi khusus menjadikan perhatian yang lebih kuat dalam proses pencocokan dan penelitian (Coklit) nantinya. Proses pemutakhiran daftar pemilih sebagai wujud jaminan hak pilih setiap individu dilakukan secara maksimal termasuk kepada pemilih yang tidak menetap di rumah.
“Informasi terhadap pemilih yang tidak berada di tempat menjadi informasi bagi pemilih yang potensial memilih di TPS lain dan memilih di lokasi khusus,” ungkapnya.
Ketiga, identifikasi lokasi khusus semakin relevan setelah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan. Agar memaksimalkan identifikasi bagi pemilih yang pindah memilih dan pemilih yang belum mempunyai KTP elektronik.
Keempat, demi terjaminnya hak pilih atas lokasi yang telah diidentifikasi namun belum dilakukan sosialisasi, Bawaslu Provinsi Lampung mengimbau agar KPU Provinsi Lampung dan kabupaten/kota untuk melakukan sosialisasi dan melakukan pencermatan kembali terhadap kriteria lokasi khusus yang tersebar di 7 kabupaten/kota sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022. (DJ)