MATALAMPUNG.COM, Bandar Lampung – Secara resmi KPU telah menutup pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024 pada Minggu (14/08/2022) pukul 23.59 WIB kemarin.
Dasar hukum terkait penutupan masa pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 ini tertuang dalam Pasal 16 ayat 2 Peraturan KPU (PKPU) No. 4 Tahun 2022.
Menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2022 tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, sejak awal proses pendaftaran parpol, Bawaslu Kota Bandar Lampung melakukan Pengawasan melekat di KPU Kota Bandar Lampung dan melakukan monitoring proses pendaftaran melalui kanal media sosial Youtube resmi KPU RI.
Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan, Bawaslu Kota Bandar Lampung mencatat Partai yang sudah mendaftar sebanyak 40 dan Partai yang dinyatakan lengkap sebanyak 24 dan partai yang dinyatakan belum lengkap sebanyak 16. Data ini masih bisa berubah dikarenakan dari 16 partai masih dalam pengecekan berkas.
Setiap Partai Politik yang ingin mendaftar menjadi peserta Pemilu 2024 wajib menginput semua informasinya melalui Sipol. Sipol adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD
serta pemutakhiran data Partai Politik peserta Pemilu secara berkelanjutan di tingkat KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan peserta Pemilu.
Selain melakukan pengawasan terhadap monitoring proses pendaftaran partai politik Calon Peserta Pemilu 2024 melalui kanal media sosial resmi Youtube KPU RI, sejak Bawaslu Kabupaten/Kota memperoleh akses SIPOL, Bawaslu Kota Bandar Lampung sudah melakukan pencermatan terhadap data keanggotaan parpol. Pencermatan dilakukan untuk melihat dokumen keanggotaan dan kegandaan anggota Parpol.
Candrawansah, Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, menegaskan hasil pengawasan dari sampel yang diamati di Sipol masih ditemukan kegandaan internal anggota parpol
“Dari awal sejak kami memperoleh akses Sipol dari Bawaslu Propinsi Lampung kami menemukan ada kegandaan sebanyak 713 dan yang lebih menarik lagi ada parpol yang mencatat anggotanya sebanyak 9 kali dan sehingga menjadi ratusan gandanya.” Tegas Candra
Saat disinggung terkait Posko Pengaduan Masyarakat Bawaslu Kota Bandar Lampung yang lusa kemarin resmi dibuka Candrawansah mengatakan kami mengajak masyarakat untuk mengecek namanya di laman KPU RI https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik dan jika hasilnya masyarakat yang namanya dicatut silahkan lapor kepada kami.
“Kami membuka layanan pengaduan di kantor maupun online setiap hari, jika ada masyarakat yang benar namanya dicatut oleh Partai Politik silahkan saja lapor ke Bawaslu Kota Bandar Lampung”, Imbuhnya.
“Untuk mengadukan hal tersebut secara online silahkan sampaikan melalui link yang kami sediakan di https://Forms.gle/kFbwPn3qiQ118MsM7 atau melalui whatsapp 082281166461/081272153334″, pungkas Candra. (DJ)