MATALAMPUNG.COM, Bandar Lampung – Tahapan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Bandar Lampung yang sedang berlangsung saat ini sejak tanggal 1 Agustus sampai dengan 14 Agustus 2022 menjadi perhatian Bawaslu.
Bagaimana tidak pasalnya fenomena pencatutan data seseorang menjadi anggota Partai Politik kian marak terlebih lagi jika data orang tersebut memang berprofesi yang didalam regulasi dilarang untuk menjadi anggota partai politik.
KPU Republik Indonesia saat ini menyediakan layanan bagi siapa saja yang ingin melihat apakah dirinya terdaftar dalam Partai Politik tertentu atau tidak secara cepat karena hanya dengan mengunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik kemudian menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang yang bersangkutan dapat melihat hasilnya
Candrawansah selaku Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung mengharapkan peran semua elemen masyarakat agar dapat melaporkan ke bawaslu jika ada yang merasa dirugikan karena namanya dicatut oleh Partai Politik tertentu melalui link yang disediakan KPU RI.
“Dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan terhadap tahapan Pendaftaran, verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 101 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Kota Bandar Lampung mulai hari ini, Jumat (12/8/2022) membuka Posko Aduan bagi masyarakat yang data dirinya digunakan sebagai anggota partai politik yang terdapat dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) tanpa izin yang bersangkutan”, tegas Candra.
“Masyarakat yang ingin melapor tidak harus datang ke kantor kok namun bisa juga melaporkan secara online melalui link yang kami sediakan di https://Forms.gle/kFbwPn3qiQ118MsM7 atau juga bisa melaporkan secara online di no. whatsapp 082281166461/081272153334. Setiap laporan yang kami terima pasti kami tindak lanjuti”, pungkasnya. (DJ)