Pemprov Lampung Terima Arahan Surat Edaran Mendagri tentang Kemudahan Investasi dan Pemulihan Ekonomi Kuartal I Tahun 2021

BANDARLAMPUNG (Matalampung.com) : Pemerintah Provinsi Lampung, melalui Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, mengikuti Webinar yang diselenggarakan oleh Kemendagri dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan APBD TA 2021. Kemudahan Investasi di Daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan Ekonomi di daerah Melalui Virtual Zoom di Ruang Command Center Lantai 2 Diskominfotik Provinsi Lampung, Rabu (20/1/2020).

Pada kesempatan itu, Pemprov menerima arahan tentang Surat Edaran Mendagri Nomor 903/145/SJ tanggal 12 Januari 2021 tentang percepatan pelaksanaan APBD 2021 dan kemudahan investasi di daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.

Surat Edaran ini juga untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019. Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, dan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.

Seperti diketahui, pada tahun 2021, pertumbuhan ekonomi diproyeksikan dapat mencapai kisaran 4,5%-5,5% sebagaimana proyeksi Kementerian Keuangan. Pertumbuhan ekonomi dimaksud didorong oleh berbagai kebijakan pemerintah antara lain Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan penyediaan vaksin kepada masyarakat.

Dalam arahannya Kemendagri mengatakan dalam Penggunaan APBD TA 2021 agar Pemerintah Daerah melakukan percepatan pelaksanaan APBD di awal tahun. Hal ini sesuai dengan target dan sasaran yang sudah direncanakan dengan prioritas utama untuk penanganan kesehatan fokus pada dukungan pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), perlindungan sosial dan pemulihan ekonomi.

Selain itu, memfokuskan kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas SDM, pelayanan publik, dan pertumbuhan ekonomi daerah. Juga, mengoptimalkan strategi pencapaian target kinerja Pemerintah d
Daerah pada setiap perangkat daerah agar tepat sasaran yang terurai pada masing-masing program, kegiatan dan sub kegiatan secara efektif dan efisien.

Semua kegiatan diharapkan mengedepankan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Serta mempertimbangkan keseimbangan penerimaan dan pengeluaran daerah melalui penyusunan rencana anggaran kas yang efektif agar terhindar dari penumpukan penterapan anggaran di akhir tahun.

Dengan dukungan APBN, APBD serta investasi yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri diharapkan dapat terlaksana percepatan pertumbuhan ekonomi. Presiden Joko Widodo menginstruksikan untuk mulai merancang upaya pemulihan ekonomi kuartal I-2021 sejak dini. (*/MATA2)

Berita Terkait

Komentar