Sebelumnya Digugurkan KPU, Hipni-Melin Resmi Ikut Pilkada Lampung Selatan Nomor Urut 3

KALIANDA (Matalampung.com): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan Hipni-Melin sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan mengikuti Pilkada Lampung Selatan, Rabu, 7 Oktober 2020.

Setelah menetapkan paslon, selanjutnya KPU Lampung Selatan menetapkan nomor urut peserta Pilkada paslon Hipni-Melin dalam rapat pleno tertutup di Kantor KPU setempat, Kamis sore (8/10/2020).

Ketua KPU Lampung Selatan, Ansurasta Razak mengatakan, mekanisme penetapan nomor urut paslon yang bersangkutan mengikuti nomor urut berikutnya setelah nomor urut paslon yang sudah ditetapkan sesuai tahapan yang telah ditentukan.

“Berdasarkan PKPU 10 Tahun 2020 Pasal 50C Ayat 7 huruf a, penetapan nomor hanya melanjutkan nomor urut yang sudah ditetapkan sebelumnya. Karena nomor 1 dan 2 sudah ditetapkan, pasangan Hipni-Melin mendapat nomor urut 3,” ujar Ansurasta Razak.

Sementara, ditemui usai penetapan nomor urut paslon, kepada wartawan Hipni mengatakan, nomor 3 bagi pasangan Hipni-Melin adalah nomor yang berkah.

“Bagi kami nomor 3 adalah berkah. Karena nomor ganjil atau besar ini disukai oleh Allah. Doakan semoga Hipni-Melin terpilih pada Pilkada 9 Desember nanti,” ujar Hipni. (rls/matlam1)

Berita Terkait

Komentar