Bandar Lampung Zona Merah, Begini Status Para Pekerja yang Tinggal Diperbatasan

BANDAR LAMPUNG (Matalampung.com): Terkait adanya informasi dari Kementrian Kesehatan RI yang menyatakan Kota Bandar Lampung, saat ini sudah mejadi zona merah (red zone) Virus Corona (Covid-19), karena sudah ada transmisi penularan secara lokal, nasib para pekerja yang kerjanya di Bandar Lampung namun tinggal diwilayah perbatasan Bandar Lampung patut dipertanyakan statusnya.

Dalam hal ini, nasib para pekerja yang tiap harinya bekerja di Bandar Lampung apakah akan menjadi orang dalam pemantauan (ODP) di daerahnya yang berada di perbatasan seperti di Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Pesawaran.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung Reihana mengatakan, para pekerja yang kerjanya di Bandar Lampung statusnya bukanlah sebagai ODP, jika pulang ke daerahnya yang tinggal di perbatasan yang dimaksud.

“Jadi para pekerja tersebut belum bisa dikatakan sebagai ODP. Hal ini dikarenakan belum tentu mereka, atau para pekerja yang kerjanya di Bandar Lampung tiap harinya ini bisa menimbulkan gejala sesuai dengan pedoman penanganan Covid-19 revisi keempat,” kata Reihana, Kamis (30/4/2020).

Menurut wanita yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung ini, menyebutkan seseorang dikatakan ODP, selain dari wilayah transmisi lokal harus dibuktikan dengan adanya riwayat keluhan penyakit yang mengarah kepada Covid-19.

“Tentu seseorang dengan status ODP ini harus dibuktikan juga dengan adanya keluhan demam. Selain itu riwayat demam ini disertai dengan gejala lain, seperti halnya batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan bahkan sampai dengan sesak atau ada gambaran pneumonia dibagian paru-parunya,” sebut Reihana.

Dengan demikian, seseorang yang tiap harinya bekerja di Kota Bandar Lampung yang sudah ditetapkan sebagai zona merah oleh Kementrian Kesehatan RI, selagi dia tidak ada gejala maka dia tidak ada status ODP jika pulang ke daerah yang berada di perbatasan Bandar Lampung. (LAMPUNGPRO/MATA2)

Berita Terkait

Komentar