Opini: Keputusan Gubernur Banten No. 437/Kep.160-Huk/2018 Tentang Penetapan Zonasi Kawasan Cagar Budaya Kesultanan Banten (Banten Lama) Menimbulkan Cacat Hukum

Oleh : TUBAGUS MUHAMMAD NASARUDIN, S.H.,M.H. (Advokat, Dosen FH Universitas Malahayati Bandar Lampung, dan Ketua LPBHNU Kabupaten Pringsewu-Lampung)

PRINGSEWU: Keputusan merupakan instrumen hukum yang sangat penting dan paling banyak digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan baik di Pusat maupun di Daerah. Pembuatan dan penerbitan keputusan telah menjadi rutinitas, namun kesalahan, cacat hukum, dan kekeliruan dalam pembuatan dan penerbitan keputusan masih banyak ditemukan, terbukti dengan banyaknya gugatan baik melalui upaya administrasi maupun PTUN.

Melihat polemik yang terjadi hingga saat ini di Banten Lama dalam program penataan dan revitalisasi yang dilakukan oleh pemprov Banten, Tubagus Muhammad Nasarudin, S.H.,M.H. putra asli kelahiran Serang-Banten yang saat ini berdomisili di Lampung, berprofesi sebagai Advokat dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Malahayati Bandar Lampung ini turut memberikan pendapatnya atas polemik yang terjadi ditanah kelahirannya tersebut.

Salah satu polemik yang terjadi adalah adanya cacat hukum dalam pembuatan dan penerbitan kebijakan yang dibuat oleh pemprov Banten yaitu pada Keputusan Gubernur Banten No. 437/Kep.160-Huk/2018 tentang Penetapan Zonasi Kawasan Cagar Budaya Kesultanan Banten (Banten Lama), menurut pendapat Tubagus, terdapat adanya cacat hukum dalam proses pembuatan kebijakan/ Keputusan ini dari sisi syarat materiil, yang salah satu syaratnya adalah “tidak boleh bertentangan dengan peraturan dasarnya”. Lanjut menurut Tubagus, bahwa Keputusan Gubernur Banten No. 437/Kep.160-Huk/2018 itu cacat hukum karena bertentangan dengan UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sebagai dasar hukumnya.

Jika dikhususkan lagi letak cacat hukumnya ada pada Pasal 97 ayat 3 UU No. 11 tahun 2010, yang menyebutkan “pengelolaan kawasan cagar budaya dilakukan oleh Badan Pengelola yang dibentuk oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat hukum adat. Karena jika merujuk pada Pasal 97 ayat 1 UU No. 11 tahun 2010, Pemerintah Daerah Provinsi Banten hanya boleh memfasilitasi pengelolaan cagar budaya’nya saja bukan turut mengelola proses perencanaan program penataan dan revitalisasinya, karena itu sudah menjadi tugas dan wewenang Badan Pengelola kawasan cagar budaya yang memang sudah diamanahkan oleh UU Cagar Budaya.

Seharusnya pemprov Banten sebelum membuat program perencanaan penataan dan revitalisasi di Kesultanan Banten (Banten Lama) itu mengkaji sisi hukumnya terlebih dahulu sebelum kebijakan itu dibuat dan diterbitkan, sehingga bisa meminimalisir adanya celah hukum.  

Terakhir, Tubagus menyarankan kepada pemprov Banten agar segera membentuk Badan Pengelola kawasan cagar budaya di kesultanan Banten (banten lama), selain ini perintah UU Cagar Budaya yang harus disegerakan pembentukannya. Dan juga agar penataan, pelestarian, pemugaran dan revitalisasi di kawasan cagar budaya kesultanan Banten menjadi tertib dan terarah tujuannya.  (TB)

Berita Terkait

Komentar