DPS Pilwakot 9 Desember Diumumkan, Ketua PPS Sukarame II, Hendra Irawan Ajak Masyarakat Cek Daftar Pilih

BANDAR LAMPUNG (Matalampung.com): Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kota Bandar Lampung mulai mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Periode 2021-2025. Pengumuman dalam bentuk form A-1 KWK ditempel disetiap kantor kelurahan yang ada di Bandar Lampung Mulai 18 hingga 28 September 2020.

Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Sukarame II, Hendra Irawan mengajak warga di wilayah kerjanya untuk dapat menghubungi anggota PPS jika memang belum masuk sebagai daftar pemilih.

“Kami tunggu tanggapan dan laporannya sampai 28 September 2020. Karena ini hajat bersama saya berharap warga kooperatif sehingga hak pilihnya dapat terpenuhi,” kata Hendra kepada tim Matalampung.com, Sabtu, (19/9/2020).

Hendra menjelaskan di wilayah Kelurahan Sukarame II, Telukbetung Barat Bandar Lampung sudah ada 4.699 daftar pemilih yang diumumkan dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Telukbetung Barat, Ansori juga mengatakan, pengumuman ini merupakan salah satu tahapan penyelenggaraan Pilwakot di Bandar Lampung. Masyarakat diminta untuk dapat mengecek namanya di papan pengumuman kantor Kelurahan setempat. Apakah dirinya sudah tercatat sebagai pemilih atau belum.

“Bagi masyarakat yang belum tercantum namanya di DPS dapat memberikan tanggapan dan laporan kepada PPS setempat, mari kita gunakan hak pilih kita pada 9 Desember nanti,” kata Ansori.

Masyarakat yang melaporkan bahwa dirinya belum tercatat dalam DPS dan sudah memenuhi syarat sebagai pemilih akan langsung direkap dan nantinya diumumkan ditahap selanjutnya.

“Nanti hasil perbaikan DPS akan diplenokan ditingkat kecamatan pada 7-9 Desember untuk selanjutnya ditetapkan sebagai DPT oleh KPU Kota Bandar Lampung pada 9-16 Oktober,” katanya. (Rls/Matlam1)

Berita Terkait

Komentar