MATALAMPUNG.COM, Bandar Lampung – Universitas Lampung (Unila) melalui Fakultas Hukum (FH) menghadirkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia, Bahlil Lahadalia sebagai narasumber dalam Seminar Nasional (Semnas) “Implikasi Cipta Kerja Mendorong Investasi di Daerah”.
Semnas yang membahas Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) ini diselenggarakan di Auditorium Prof. Abdulkadir Muhammad, Gedung A FH Unila, pada Sabtu siang (11/02/2023).
Semnas Implikasi Cipta Kerja Mendorong Investasi di Daerah dibuka secara resmi Rektor Unila Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., I.P.M. Turut hadir dalam acara ini Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Dr. Ir. Murhadi, M.Si., dan Wakil Rektor Bidang PKTIK Prof. Ir. Suharso, Ph.D.
Acara ini dihadiri para akademisi, peneliti, perwakilan organisasi pemerintah dan nonpemerintah, mahasiswa, stakeholder, serta beberapa advokat yang ada di Provinsi Lampung yang memiliki konsentrasi terhadap UU Cipta Kerja.
Menurut Dekan FH Unila Dr. M. Fakih, S.H., M.S., UU Cipta Kerja secara filosofis bertujuan untuk mewujudkan Negara Republik Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Sementara secara sosiologis, adanya UU Cipta Kerja diharapkan dapat menyerap tenaga kerja Indonesia secara luas di tengah persaingan yang semakin kompetitif serta krisis ekonomi global yang dapat mempengaruhi perekonomian nasional.
Dalam semnas ini Bahlil Lahadalia menyampaikan, setidaknya ada dua pertanyaan penting yang akan terjawab tentang implikasi UU Cipta Kerja. Pertama, tentang implikasi pada investasi di pusat pemerintahan dan apa yang akan didapatkan daerah dengan pemberlakuan UU tersebut.
“Kedua, apakah pemberlakuan UU tersebut akan lebih menguatkan dan mendorong otonomi daerah,” ujar Bahlil.
Kegiatan ini diharapkan menjadi media akademik untuk terus merawat nalar sehat berkonstitusi, memperkuat pemerintah daerah, serta bermanfaat untuk menjawab pertanyaan masyarakat.
Universitas Lampung khususnya fakultas hukum, selalu siap bekerja sama dengan kementerian KPR dalam rangka menerapkan tridarma perguruan tinggi baik berupa penelitian maupun pengabdian.
Prof. Lusmeilia dalam sambutannya menyampaikan, Semnas Cipta Kerja membuka peluang bagi peserta untuk mengetahui dampak positif akan hadirnya UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta kerja ini.
Melalui pemaparan yang disampaikan narasumber, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman peserta tentang implikasi UU Ciptaker dalam mendorong investasi di Indonesia.
“Saya berharap para akademisi, mahasiswa, dan masyarakat umum, dapat memahami betapa pentingnya Undang-Undang Cipta Kerja ini,” ujar Prof. Lusmeilia.
Pemaparan materi dari Menteri Investasi/Kepala BKPM RI menjelaskan tentang kondisi ekonomi global dikaitkan dengan ekonomi nasional dan bagaimana positioning UU Cipta Kerja di Indonesia.
Bahlil juga menyampaikan tujuan dibuatnya UU Cipta Kerja untuk menciptakan kemudahan, transparansi, efisiensi, dan kecepatan. UU ini menjadi solusi dari masalah perizinan, aturan atau kebijakan yang selama ini tumpang tindih, ego sektoral, sekaligus menciptakan lapangan pekerjaan.
Terkait dengan bagaimana impilkasi investasi ke daerah, ia menjawab, UU Cipta Kerja memancing para investor untuk datang menanamkan modalnya di daerah sekaligus membangun hilirisasi. Dengan kehadiran investasi asing yang melakukan hilirisasi tentunya akan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah. (***)