Teknik Geodesi dan Geomatika Unila Laksanakan Pendampingan Pembuatan Peta Desa Kecamatan Sukoharjo

MATALAMPUNG.COM, Pringsewu – Dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dari tingkat pusat sampai desa, harus didukung data yang valid, baik menyangkut data posisi maupun atribut. Dengan data yang benar, maka akan memudahkan perencanaan pembangunan, pelaksanaan, maupun pengawasan.

Sebaliknya tanpa data yang valid, kemungkinan besar akan terjadi kegagalan dan dapat menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Dalam pembangunan tingkat desa/pekon, salah satu data penting adalah batas wilayah administrasi pekon/desa.

Sering terjadi perselisihan antara masyarakat dengan masyarakat, pemerintah dengan masyarakat, masyarakat dengan perusahaan, atau perusahaan dengan pemerintah, yang disebabkan ketidakjelasan perbatasan desa/pekon.

Berpangkal dari ketidakjelasan batas pekon inilah menginisiasi Jurusan Teknik Geodesi dan Geomatika Universitas Lampung (Unila) dibantu beberapa mahasiswa, melakukan pendampingan pembuatan peta desa di beberapa desa di Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.

Acuan utama dalam pendampingan ini adalah Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Pelaksanaan pendampingan dimulai dari 2 Juni sampai dengan 4 Oktober 2022, bertempat di Pekon Sukoharjo 2, Pekon Sukoharjo 3 dan Pekon Sukoharjo 3 Barat.

Peserta pendampingan yakni kepala dan sekretaris Pekon Sukoharjo 2 serta para kepala dusun, ketua dan sekretaris Pekon Sukoharjo 3, sekretaris Desa Pekon Sukoharjo 3 Barat, ketua BKAD Kecamatan Sukoharjo.

Adapun materi pendampingan yakni penjelasan tentang pentingnya peta batas pekon dan pekon, pendampingan dalam penetapan dan penegasan batas desa, pendampingan dalam pembuatan berita acara penetapan dan penegasan batas desa, pendampingan dalam pembuatan dan pemasangan tugu batas desa, pengukuran tugu batas desa, serta pembuatan peta batas pekon dan peta pekon.

Hasil akhir dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini antara lain terbuatnya satu lembar peta Pekon Sukoharjo 3, satu lembar peta batas Pekon Sukoharjo 2, dan satu lembar peta Batas Pekon 3 Barat. Selain itu, adanya pembuatan, pemasangan, dan pengukuran tugu batas desa, dengan metode survei GNSS sebanyak sepuluh buah.

Tindak lanjut dari pembuatan peta pekon dan peta batas desa/pekon yaitu bisa digunakan sebagai dasar penetapan batas pekon oleh bupati, dapat digunakan sebagai data dasar dalam perencanaan pembangunan Pekon Sukoharjo baik pembangunan fisik maupun nonfisik, khususnya berbasis spasial, serta dapat digunakan sebagai dasar perencanaan pengembangan atau pemekaran pekon. (***)

Berita Terkait

Komentar