Pemkot Bandar Lampung Dipanggil Itjen Kemendagri Soal Gaji Guru P3K, Ini Hasilnya

MATALAMPUNG.COM – Pemerintah Kota Bandar Lampung bertemu Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu (28/9/2022) bertempat di Ruang Rapat Inspektur Khusus Lantai VI, Kantor Inspektorat Jenderal Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Timur No. 8 Jakarta Pusat.

Kehadiran Pemerintah Kota Bandar Lampung guna memenuhi undangan rapat dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia melalui surat nomor 005/2620/IJ.

Walikota Bandar Lampung datang beserta Pj. Sekda, Inspektur, Kepala Bappeda, Plt. Kepala BPKAD, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD, dan Kabag Hukum Pemkot Bandar Lampung.

Rapat yang juga dihadiri oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, beserta Inspektur Khusus, Kepala Regional V Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan utusan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, serta utusan dari Inspektorat Provinsi Lampung ini berlangsung dalam suasana yang baik, diskusi yang intensif dan mencari solusi terhadap isu yang berkembang tersebut.

Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, telah membeberkan secara lengkap tentang proses pengangkatan P3K Guru tersebut, sejak penyusunan formasi, seleksi yang dilaksanakan oleh BKN, dan proses verifikasi dan validasi, sampai dengan penyerahan SK Pengangkatan P3K pada bulan Juli 2022.

“Kita juga sudah sampaikan kepada pihak Itjen Kemendagri RI bahwa Gaji P3K Guru sudah dianggarkan pada Perubahan APBD 2022, yang prosesnya saat ini sedang menunggu evaluasi dari Gubernur Lampung,” ujar walikota.

“Sedangkan untuk Tahun Anggaran 2023, gaji guru P3K juga sudah dianggarkan sebesar 92 Milyar pada RAPBD T.A 2023,” tambah Eva.

Selanjutnya, pihak Itjen Kemendagri RI memahami apa yang disampaikan oleh Wali Kota Bandar Lampung, dan berharap gaji PPPK Guru di Kota Bandar Lampung segera dibayarkan.

“Pembayaran Gaji PPPK murni menggunakan dana APBD Kota Bandar Lampung, bukan melalui Dana Pusat (DAU Khusus untuk tenaga PPPK Guru). Kami akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, agar penyaluran Dana BOS bisa dilakukan tepat waktu, sehingga pihak sekolah tidak lagi terlambat membayar honor guru yang berasal dari Dana BOS,” ujar Irjen Kemendagri. (***)

Berita Terkait

Komentar