MATALAMPUNG.COM, Bandar Lampung – Bawaslu Kota Bandar Lampung imbau Pimpinan Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 di Kota Bandar Lampung terkait tahapan pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.
Hal ini dituangkan dalam Surat Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung nomor 63/HM.07.02/K.LA-14/08/2022 tanggal 1 Agustus 2022 perihal Imbauan Pencegahan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024.
Candrawansah selaku Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung saat dihubungi awak matalampung.com via telepon, Senin (01/08/2022), mengatakan potensi permohonan sengketa yang diajukan Parpol ke Bawaslu sangat besar terkait tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan penetapan Partai Politik dan ini menjadi penting bagi kami dalam mencegah potensi tersebut.
“Beberapa hari yang lalu kami juga sudah menghimbau KPU setempat dan hari ini sudah mulai kami distribusikan juga surat imbauan yang sama kepada Pimpinan Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 di Kota Bandar Lampung”, ucap pria yang pernah menjadi Tim Asistensi Bawaslu Provinsi Lampung itu.
“Ada beberapa hal yang kami sampaikan kepada Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 yaitu Pertama agar Partai Politik memperhatikan batas waktu tahapan verifikasi administrasi, faktual keanggotaan dan kepengurusan yang sudah ditentukan regulasi, Kedua memperhatikan dan memenuhi dokumen persyaratan saat verifikasi faktual keanggotaan, verifikasi faktual kepengurusan dan domisili kantor tetap”, imbuhnya.
“Kemudian yang menjadi penting kami sampaikan yaitu melaporkan jika terdapat adanya dugaan pelanggaran pada masa Pendaftaran, Verifikasi Administrasi dan Faktual partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 kepada Bawaslu Kota Bandar Lampung”, pungkasnya sebelum menutup sambungan telepon. (DJ)