Bawaslu Gandeng UIN dan IPDN Songsong Pemilu 2024

MATALAMPUNG.COM, Bandar Lampung – Bawaslu Kota Bandar Lampung bekerjasama dengan Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung dan Mahasiswa Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menggelar Dialog Mahasiswa Hukum dengan tema ” Refleksi Mahasiswa Dalam Urgensi Demokratis Menuju Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024″, Jum’at (27/05/2022).

Dialog tersebut diselenggarakan di GSG lantai 2 Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung dengan menghadirkan Narasumber Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah, S.I.Kom., M.I.P., Anggota KPU Kota Bandar Lampung Robiul, S.Pd.I. dan Sekretaris Prodi Hukum Tata Negara UIN Raden Intan Lampung Fathul Mu’in, M.H.I.

Fahrul Mu’in selaku Sekretaris Prodi Hukum Tata Negara UIN Raden Intan Lampung dalam sambutannya menyampaikan bahwa menyambut baik kegiatan tersebut dan diharapkan dapat menambah wawasan bagi mahasiswa UIN Raden Intan Lampung.

“Kami menyambut baik kegiatan tersebut dan ini bisa menjadi masukan untuk menjadikan Pemilu yang berlangsung Luber dan Jurdil dan saya berharap agenda ini dapat menambah pengetahuan mahasiswa kami terkait kepemiluan”, sambut Fahrul Mu’in.

Robiul menyampaikan bahwa Pemilu dan Pemilihan akan dimulai tahapan pada bulan Juni 2022 dan Beliau juga menjelaskan bahwa proses Pemilu ini harus kita sukseskan bersama karena Pemilu memberikan manfaat sebagai sarana kedaulatan rakyat dan harapan saya mahasiswa tidak alergi dengan politik.

“Tahapan Pemilu 2024 dan Pemilihan 2024 akan beririsan akan dimulai bulan Juni 2024. Selanjutnya manfaat Pemilu yaitu sebagai sarana kedaulatan rakyat, melakukan pergantian pemimpin secara konsitusional, sarana memperoleh legitimasi dan saya harap peran mahasiswa tidak alergi dengan Partai Politik dan partisipasi terhadap proses demokrasi”, terang Robiul.

Candrawansah mengungkapkan bahwa banyaknya kegiatan yg dilakukan penyelenggara Pemilu difokuskan kepada peningkatan partisipasi masyarakat namun berbeda tujuannya
“KPU, Bawaslu dan DKPP mempunyai tugas meningkatkan partisipasi masyarakat namun mempunyai tujuan yang berbeda. KPU bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk mendorong pemilih agar mau memilih/tidak golput dan datang ke TPS, Bawaslu meningkatkan partisipasi masyarakat agar masyarakat mau berpartisipasi melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu dan DKPP meningkatkan partisipasi masyarakat agar masyarakat mau melapor jika ada penyelenggara Pemilu yang melanggar kode etik”, ungkap Bang Candra, sapaan akrabnya.

Fathul Mu’in menyimpulkan bahwa Syarat kunci Pemilu yang demokratis itu harus ada regulasi yang jelas dan sanksi yang tegas, peserta Pemilu yang kompeten dan pemilih cerdas.

“Saya simpulkan bahwa kunci Pemilu yang sukses itu ada tiga, yang pertama harus ada regulasi yang jelas, kedua Peserta Pemilu yang kompeten dan yang ketiga pemilih yang cerdas”, ucap Fathul

Kegiatan selanjutnya diisi dengan sesi tanya jawab antar peserta dengan narasumber dan diakhiri dengan pernyataan masing-masing narasumber. (***)

Berita Terkait

Komentar