Salah satu tanggung jawab keluarga, dalam perda ini, dikatakan Mirza adalah memenuhi kebutuhan legalitas perkawinan dan kependudukan bagi seluruh anggota keluarga. “Keluarga tentram, berkaitan dengan aspek legalitas perkawinan. Sebab, sah atau tidaknya perkawinan menjadi salah satu unsur ketentraman,” jelasnya