Pemprov menerima arahan tentang Surat Edaran Mendagri Nomor 903/145/SJ tanggal 12 Januari 2021 tentang percepatan pelaksanaan APBD 2021 dan kemudahan investasi di daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta Pejabat Administrator atau Eselon III di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung melakukan terobosan sesuai revolusi industri era 4.0.
Penyerahan SK tersebut dipimpin langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta Pusat dan diikuti oleh Provinsi lainnya, dibarengi dengan penyerahan SK Hutan Adat dan Tanah Obyek Reforma Agraria (Tora).
Dalam acara tersebut dijelaskan pula bahwa kebijakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebelumnya disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2015, namun untuk Tahun Anggaran2021 akan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019.
“Demikian beberapa komoditi yang surplus di Provinsi Lampung, ada beras, daging sapi, daging ayam, telur, gula pasir dan minyak goreng ini yang kami harapkan bisa ditindak lanjuti kerjasamanya,” ujar Taufik