Membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik, lanjut Gubernur, merupakan langkah yang harus diupayakan seiring dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat tentang peningkatan pelayanan publik. Sehingga sejalan dengan asas-asas penyelenggaraan pelayanan publik antara lain meliputi asas kepastian hukum, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan, keterbukaan, ketepatan waktu, kemudahan dan keterjangkauan.