Pemprov menerima arahan tentang Surat Edaran Mendagri Nomor 903/145/SJ tanggal 12 Januari 2021 tentang percepatan pelaksanaan APBD 2021 dan kemudahan investasi di daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.