Kanwil Kemenag Lampung dan EWI Lampung Serahkan Sertifikat Halal Rumah Makan Puti Minang

MATALAMPUNG.COM, Bandar Lampung – Rumah Makan Puti Minang resmi memperoleh Sertifikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Selasa (31/12/2024).
Acara penyerahan secara simbolis untuk 17 outlet RM Puti Minang di provinsi Lampung ini digelar di outlet RM Puti Minang Sumur Batu di bilangan jalan Diponegoro.
Nampak hadir dalam acara tersebut, Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung dr. Puji Raharjo, Ketua Satgas Halal H. Marwansyah, Kepala LPH UIN Raden Intan Lampung, koordinator EWI Provinsi Lampung Reandi Setiawan.
Kakanwil Kemenag provinsi Lampung dalam sambutannya mengapresiasi komitmen Puti Group dalam mematuhi regulasi.
“Sertifikat halal penting bagi pelaku usaha, terutama UMKM, karena produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Sertifikat Halal dapat membuat produk UMKM memiliki nilai tambah dan lebih dipercaya oleh konsumen, ” ujar Puji.
“Semoga apa yang dilakukan oleh Puti Minang dapat ditiru oleh rumah makan lainnya dan saya juga menyarankan agar masyarakat membeli makanan di rumah makan yang sudah bersertifikat halal,” tambah mas Puji, sapaan akrab Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung.
Sementara itu, Koordinator EWI Provinsi Lampung Reandi Setiawan mengatakan jika langkah Puti group merupakan keputusan yang tepat.
“Langkah Puti Minang dalam mendapatkan sertifikasi halal menunjukkan dukungan terhadap perkembangan industri halal yang tengah berkembang pesat di Indonesia, terutama di provinsi Lampung,” ujarnya.
“Dengan sertifikat halal, RM Puti Minang tidak hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga meningkatkan daya saing RM Puti Minang di pasar domestik maupun internasional,” imbuh Reandi.
Ia juga menambahkan jika Ewi Lampung bersinergi dengan semua pihak terkhusus kemenag provinsi lampung untuk menjadikan Lampung zona halal, dengan membuka layanan 1×24 jam pembuatan sertifikat halal skema reguler mau pun selfdeclare.
“Petugas P3H dari Ewi akan langsung memproses pengajuan sertifikat halal di lokasi tempat produksi pelaku usaha, agar target 2025 Lampung menjadi zona halal dapat tercapai,” pungkas Reandi.

Berita Terkait

Komentar