8 Bacalon DPD RI Asal Lampung Diminta Perbaiki Dukungan

MATALAMPUNG.COM, Bandar Lampung – Bawaslu Lampung menyebut delapan bakal calon DPD RI asal Lampung belum memenuhi syarat (BMS) dalam proses verifikasi administrasi yang berlangsung 30 Desember 2022 – 15 Januari 2023. Mereka diminta memperbaiki dukungannya pada sesi perbaikan dan penyerahan dukungan mininal kesatu mulai 16 Januari—22 Januari 2023.

Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri, membenarkan jika ada delapan bakal calon DPD RI asal Lampung yang Belum Memenuhi Syarat (BMS).

“Ya, ada delapan bakal calon yang masuk kategori BMS. Sedangkan 12 orang sudah Memenuhi Syarat (MS),” ungkap Person In Charge (PIC) Pengawasan dan Veriikasi Bacalon DPD Bawaslu Lampung, Suheri, Minggu (15/01/2023).

Adapun kedelapan Bacalon DPD yang masuk ke kategori BMS adalah:

1. Almira Nabila, 5.774 dukungan di 8 kabupaten/kota.

2. ASN Setjen DPD, Asmadi, 3.2724 dukungan di 9 kabupaten/kota.

3. Benny Uzzer, 3.414 dukungan di 10 kabupaten/kota.

4. Devi Siswandani, 3.113 dukungan di 12 kabupaten/kota.

5. Dyah Siti Nuraini, 3.350 dukungan di 15 kabupaten/kota.

6. Heri Ploretari, 3.270 dukungan di 13 kabupaten/kota.

7. Laras Tri Handayani, 4.234 dukungan di 15 kabupaten/kota.

8. Petrus Tjandra, 3.444 dukungan di Kabupaten/kota.

Suheri juga menambahkan jika dari hasil pengawasan dan monitoring yang dilakukan Bawaslu Provinsi Lampung, dukungan yang masuk dalam kategori BMS didominasi dukungan yang belum terdaftar sebagai pemilih. Karena itu, pendukung diminta aktif berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota agar terdaftar sebagai pemilih dan terinput di Sistem Data Pemilih (Sidalih) KPU RI.

“Ada juga dukungan yang memang saat ini belum memenuhi kriteria pemilih, yakni 17 tahun. Namun, pada saat pemilihan nanti pada 14 Februari 2024 masuk dalam kategori pemilih. Dua kriteria pendukung tersebut agar segera diperbaiki,” imbuhnya.

Bawaslu Lampung juga menemukan adanya dukungan ganda, baik internal maupun eksternal. Namun, KPU Lampung menyebut dukungan ganda tersebut sedari awal sudah masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS).

“Untuk yang sudah MS kan ada beberapa yang dukungannya tipis-tipis (tidak jauh dari angka minimal 3.000 dukungan), kalau mau diperbaiki silakan,” pungkas Suheri. (DJ)

Berita Terkait

Komentar