Matalampung.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana melarang penjualan rokok per batang alias ketengan mulai tahun depan.
Rencana itu diketahui dari salinan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022. Kepres ini menekankan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Ke depan, pemerintah juga aktif melakukan pelarangan memasang iklan, promosi, hingga sponsorship di media informasi. Pengawasan bakal dilakukan secara intensif di media informasi, penyiaran, dalam dan luar ruang.
Tujuh pokok materi muatan dalam rancangan aturan pemerintah soal zat adiktif tembakau selengkapnya meliputi:
1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;
2. Ketentuan rokok elektronik;
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;
4. Pelarangan penjualan rokok batangan;
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
6. Penegakan dan penindakan; dan
7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Rencana larangan penjualan rokok ketengan atau batangan ditentang oleh beberapa pelaku usaha warung kelontong di Bandar Lampung.
“Saya enggak setuju lah kalau dilarang jual rokok ketengan. Keuangan orang itu kan beda-beda, ada yang duitnya sedikit apalagi kalau tanggal tua. Kalau beli ketengan kan duitnya sedikit, jadi orang tetap bisa merokok. Nanti orang pada enggak jadi merokok karena duitnya kurang, rugi saya,” ucap Anto, seorang pemilik warung kelontong di daerah Kedaton, Senin (26/12/2022)
Senada dengan Anto, pemilik usaha warung kelontong di bilangan Kelapa Tiga Permai, Julaiha, juga menolak adanya larangan dari pemerintah untuk menjual rokok secara ketengan. Dia merasa kasihan bagi perokok kelas menengah ke bawah.
“Aduh, kasihan kalau enggak boleh beli batangan. Yang mau beli batangan nanti enggak jadi beli, pedagang juga enggak jadi dapat untung walau untung jualan rokok ini kan tipis tapi rokok kan dagangan yang pasti terjual setiap hari,” ujarnya. (DJ)