MATALAMPUNG.COM, Bandar Lampung – Dalam rangka memberi pemahaman tentang pentingnya pelayanan bidang keterbukaan informasi publik, PPID Universitas Lampung (Unila) menggelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Lingkungan Universitas Lampung Tahun 2022, secara hibrid, Kamis (4/08/2022).
Selain Rektor Unila Prof. Dr. Karomani, M.Si., kegiatan diikuti para wakil rektor beserta jajaran pimpinan tingkat rektorat, fakultas, dan unit kerja, para wali data dan petugas informasi di lingkungan kampus setempat, serta Asisten Ahli Komisi Informasi Pusat Siti Ajijah, S.H., M.H., dan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Lampung Syamsurrizal, S.H., M.M.
Sosialisasi menghadirkan dua narasumber yakni Komisioner Komisi Informasi Pusat RI Syawaludin dan Biro Humas dan Kerja Sama Kemendikbudristek RI Emi Salpiati, S.Pd.
Prof. Karomani, saat membuka kegiatan mengatakan, KIP dapat memecut kinerja sehingga dapat bekerja secara profesional karena mendorong penyelenggaraan pemerintahan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan membatasi terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam pemerintahan.
Untuk itu ia mendukung penyelenggaraan sosialisasi KIP di lingkungan Unila sekaligus meminta dukungan dari pihak Komisi Informasi Pusat dan Provinsi Lampung agar KIP di Unila tetap terjaga.
Untuk itu rektor mengajak seluruh sivitas akademika Unila supaya betul-betul dapat menjaga keterbukaan di Kampus Hijau. Dengan keterbukaan, lanjutnya, Unila bisa maju. Mekanisme yang dapat dipantau secara terbuka, berdampak pada peningkatan jumlah guru besar secara signifikan hingga akhirnya Unila bisa meraih Rekor MURI untuk Pengukuhan Guru Besar Terbanyak pada September lalu.
Sosialisasi KIP tahun 2022 diisi dengan pemaparan dua narasumber, yaitu Komisioner Komisi Informasi Pusat RI Syawaludin dan Emi Salpiati yang membahas Optimalisasi Kualitas Layanan Keterbukaan Informasi Publik dan Layanan Informasi Publik di Kemendikbudristek Sesuai Peraturan Mendikbud Nomor 40 Tahun 2020.
Syawaludin menjelaskan langkah-langkah yang diambil dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik yaitu dengan cara membuat standar layanan informasi publik, kemudian melakukan pelayanan Informasi publik, selanjutnya melakukan pengelolaan informasi di sosial media.
Adapun kewajiban badan publik dalam pelayanan informasi di antaranya memiliki mega layanan informasi, membuat laporan layanan informasi ke pusat, menganggarkan biaya, mengembangkan sistem informasi, melakukan pemutakhiran data informasi, membuat SOP, menetapkan standar biaya, mengelola medsos, monev, dan membangun koordinasi yang efektif.
Sementara Elmi Salpiati membahas tentang layanan informasi publik PPID Kemendikbudristek dengan topik organisasi layanan informasi publik, tugas dan personel PPID, jenis informasi mencakup daftar informasi publik dan informasi yang dikecualikan, prosedur informasi publik, serta sengketa informasi dan laporan. (***)