MATALAMPUNG.COM, Bandar Lampung – Kostiana, anggota DPRD Provinsi Lampung dapil Bandar Lampung menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus diasease 2019 di Rajabasa, Bandar Lampung, Sabtu (12/03/22).
Dalam sambutannya, anggota fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan dalam memerangi pandemi covid-19 ini, seluruh jajaran pemerintah provinsi Lampung baik itu legislatif maupun eksekutif, terus melakukan kegiatan untuk dapat menekan angka penularan virus covid-19.
“Dengan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam memerangi penularan virus covid-19, dengan melakukan penerapan protokol kesehatan dengan 6M menjaga jarak, mencuci tangan, memakai masker, mengurangi mobilitas, menghindari kerumunan, serta melakukan vaksinasi,” ujar Kostiana.
Sekretaris Komisi IV DPRD provinsi Lampung ini menambahkan jika pola hidup yang sehat juga berpengaruh terhadap imun tubuh.
“Menerapkan pola hidup sehat menjadi salah satu hal yang penting untuk menjaga imun tubuh, masyarakat juga harus menjaga diri dari kerumunan, jika tidak ada hal penting jangan melakukan perjalanan ke luar kota atau negri. Hal tersebut dilakukan untuk dapat menekan angka penularan virus covid-19,” ujarnya.
Ahmad Sofiyan Hadi LAdA DAMAR salah satu narasumber yang hadir di kegiatan sosper tersebut menyampaikan sosialisasi ini penting untuk masyarakat dapat mengetahui tentang aturan baru adaptasi kebiasaan yang juga mempunyai payung hukumnya.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa perda ini berpayung hukum, dengan begitu masyarakat dapat mengetahui tentang tata cara berkegiatan ditengah pandemi covid-19 namun tetap menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya. (San)