MATALAMPUNG.COM, BANDAR LAMPUNG – Komisi II DPRD Lampung mendorong pemerintah, untuk mencabut izin usaha perusahaan apabila terbukti sengaja membuang limbah oli di Pesisir Pantai Panjang Bandar Lampung. Sebab dengan limbah ini, merugikan masyarakat dan nelayan.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi II DPRD Lampung Ketut Rameo ketika meninjau langsung wilayah pesisir pantai Panjang, Bandar Lampung.
“Ada beberapa masyarakat dan nelayan Panjang lapor ke kami, sudah empat hari ini mengeluhkan limbah hitam. Kemudian kami cek bersama-sama, benar adanya limbah hitam mirip oli mencemarinya,” ungkap Ketut.
Atas laporan masyarakat dan temuannya di lapangan, Ketut mendorong pemberi perizinan usaha, untuk segera menutup izinnya. Selanjutnya, DPRD Lampung bakal berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, untuk segera menyelidiki limbah tersebut.
“Siapapun yang membuang limbah di laut, baik sengaja atau tidak sengaja, tutup saja izin usahanya. Kami akan koordinasi dengan Pemprov Lampung, untuk menyelidiki pelaku yang membuang limbah,” ujar Ketut Rameo.
Sebelumnya, Tim Penyidik Polda Lampung sudah mengambil sampel limbah oli hitam, yang mencemari Perairan Pantai Panjang, Bandar Lampung. Sementara Dinas Lingkungan Hidup Lampung, juga sudah membentuk tim khusus, untuk menyelidiki bersama kasus tersebut. (***)