Site icon Mata Lampung

Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda), Mirzani Djausal Ingatkan Masyarakat Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru

Rahmat Mirzani Djausal saat adakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 di Kelurahan Rawa Laut

MATALAMPUNG.COM, Bandar Lampung – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Lampung, Rahmat Mirzani Djausal adakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020, Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bertempat Jl. Mr. Gele Harun, Kelurahan Rawa Laut, Sabtu (12/2/2022). Dalam Sosperda ini, Mirza sapaan akrabnya, mengimbau kepada masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan agar lonjakan kasus positif Covid-19 tidak meningkat. 

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Lampung ini, mengingatkan peran masyarakat dan pemerintah penting dalam menghadapi pandemi Covid-19 varian Omicron ini. “Menghadapi pandemi Covid-19 varian Omicron ataupun Delta, peran masyarakat dan pemerintah itu sangat penting dalam mengupayakan penanganan di provinsi Lampung. Dengan pemerintah menyiapkan vaksinasi sebagai salah satu bentuk ikhtiar dalam menjaga imun tubuh,” ujarnya.

Sementara itu, Narasumber Muhamad Andi Fahri mengatakan dengan adanya sosialisasi Perda ini diharapkan masyarakat dapat menjalankan aktivitasnya di tengah Pandemi Covid-19. “Dalam Perda itu ada 109 pasal yang mengatur tentang kehidupan dan interaksi yang dilakukan di tengah pandemi Covid-19. Diharapkan melalui sosialisasi Perda ini dapat mengurangi resiko penularan dalam kehidupan sehari-hari,” ucapnya. 

Sosperda ini sendiri dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat dan menggunakan masker. (***)

Exit mobile version