Site icon Mata Lampung

Dosen Unimal Tubagus M Nasarudin: Amandemen UUD 1945 ke-5, Tingkatkan Peran DPD RI

BANDAR LAMPUNG (Matalampung.com) : Dalam menjalankan fungsi pemerintahan, Indonesia memiliki tiga lembaga tertinggi yakni Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Lembaga Legislatif atau yang lebih kita kenal dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), merupakan lembaga yang memiliki tugas serta wewenang membuat atau merumuskan UUD (Undang-undang Dasar).

Hasil penelitian dosen Fakultas Hukum Universitas Malahayati Lampung (Unimal), Tubagus Muhammad Nasarudin menyimpulkan, amandemen UUD 1945 yang ke-5 dapat memperkuat fungsi DPD RI sebagai lembaga tinggi negara dalam tatanan ketatanegaraan RI. Penelitian ini dipublikasikan pada tahun 2016 pada Jurnal FIAT JUSTISIA Fakultas Hukum Universitas Lampung.

Tubagus menjelaskan, keberadaan DPD RI saat ini seharusnya dapat memberikan solusi terhadap sistem politik yang sentralistik sepanjang lima (5) dasawarsa terakhir. Akan tetapi keberadaan DPD RI malah tidak mempunyai fungsi seperti yang diharapkan, karena tak lebih hanya sekedar aksesoris demokrasi dalam sistem keterwakilan.

“Masalahnya adalah pada ketentuan Pasal 22D, 22E, dan 22F UUD 1945, maupun UU No. 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). Terlihat bahwa negara memang tidak mengatur secara komprehensif tentang DPD. Yang ada pengaturan DPD bersifat sumir, karena itulah DPD tidak mempunyai kekuasaan apapun,” jelas dia.

Menurut Tubagus, kewenangan DPD hanya sebatas memberikan masukan pertimbangan, usul atau saran, tanpa mempunyai fungsi legislasi. Sehingga keberadaan DPD RI dalam kondisi saat ini tidak bisa dikatakan sebagai bikameralisme, dalam arti yang lazim. Lebih lanjut, ia melihat kelemahan-kelemahan yang ada di DPD RI, maka perlu diadakan amandemen yang ke-5 terhadap UUD 1945.

“Tujuannya adalah untuk menguatkan sistem bikameral yang ada saat ini. Sehingga DPD memiliki peran yang sama dengan DPR. Dengan demikian, kedepan tidak ada lagi ketimpangan dalam sistem parlemen bikameral yang ada di Indonesia saat ini. Harapannya dengan di amandemennya UUD 1945, maka DPD dapat menyuarakan kepentingan-kepentingan di daerah. Sehingga perkembangan/ kemajuan di daerah dapat terwujud dan terlaksana sesuai yang diharapkan bangsa Indonesia,” ucap dia.(MATA1)

Exit mobile version